KPU Mulai Persiapkan Tahapan Pilkada 2024

Minggu 21 Apr 2024 - 23:40 WIB
Reporter : Ainul Atho
Editor : Damar Purbono

KOTA - KPU Kota Pekalongan mulai mempersiapkan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Pekalongan Tahun 2024-2029. Pilkada dijadwalkan akan digelar pada 27 November 2024.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda menjelaskan bahwa Pilkada Tahun 2024 di Kota Pekalongan dilaksanakan untuk memilih calon wali kota dan dan wakil wali kota. Dalam Pilkada ini, ada dua jalur yang bisa digunakan kandidat untuk mendaftar yakni melalui jalur perseorangan dan jalur partai politik (parpol).

"Untuk jalur perseorangan, tahapan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024. Pada jalur perseorangan ini, kandidat atau calon harus mengumpulkan terlebih dahulu sejumlah dukungan berupa formulir yang bisa diambil di KPU Kota Pekalongan dan KTP warga," tuturnya, kemarin.

Sementara untuk jalur kedua melalui parpol, kandidat harus diusung oleh partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPRD Kota Pekalongan. Di mana jumlah tersebut dihitung berdasarkan dari hasil pemilu 2024 ini. Untuk pendaftaran calon wali kota dan wakl wali kota dimulai pada 27-29 Agustus 2024 baik melalui jalur perseorangan maupun jalur menggunakan parpol.

"Memang untuk jalur perseorangan tahapannya lebih awal pada 5 Mei, karena harus ada proses pengumpulan dan verifikasi dukungan yang diberikan oleh bakal calon perseorangan tersebut untuk menjadi tiket. Untuk pendaftarannya dilaksanakan bersamaan pada 27-29 Agustus 2024," jelasnya.

Selain itu, KPU Kota Pekalongan saat ini juga tengah membuka penerimaan pendaftaran Pemantau Pilkada. Pendaftaran Pemantau Pilkada mulai sejak 27 Februari lalu sampai 16 November 2024 mendatang. "Apabila ada lembaga yang melakukan pemantauan penghitungan cepat bisa mendaftar ke KPU Kota Pekalongan," katanya. 

Disebutkan Fajar, KPU akan memberikan akreditasi bahwa yang bersangkutan telah tercatat sebagai pemantau KPU Kota Pekalongan. "Lembaga tersebut dapat memantau jalannya pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024," jelasnya. 

Syarat untuk menjadi Pemantau Pilkada diterangkan Fajar prinsipnya ialah sebuah lembaga bukan perseorangan. "Lembaga tersebut haruslah berbadan hukum kemudian mengisi form pendaftaran. Jadi sifat pemantau adalah lembaga tidak bisa perorangan," bebernya. 

Terkait jumlah pemantau yang mendaftarkan diri, KPU sama sekali tak membatasi jumlah. "Pemantau sifatnya hanya melakukan pendaftaran saja kemudian KPU proses dan berikan akreditasi untuk memantau proses Pilkada 2024 di Kota Pekalongan," tandasnya.(nul)

Kategori :