KPK Panggil 10 Saksi Terkait Kasus Pungli Rutan KPK

Selasa 26 Mar 2024 - 23:13 WIB
Editor : Hendri

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(antara)

Kategori :