Bahlil Adukan Pencatutan Nama terkait Izin Tambang ke Bareskrim

Selasa 19 Mar 2024 - 23:16 WIB
Editor : Hendri

Bahlil menambahkan kedatangannya ke Bareskrim sebagai bentuk keseriusan memroses pihak-pihak yang mencatut namanya sekaligus meluruskan informasi yang salah.

"Saya kan merasa dirugikan kan. Kalau saya tidak melapor nanti wartawan pikir benar informasi Tempo," kata Bahlil.

Semua berawal ketika Dewan Pers menerima aduan pihak Bahlil tanggal 5 Maret lalu soal serangkaian berita di Majalah Tempo dalam laporan utama yang berjudul "Main Upeti Izin Tambang" yang terbit pada edisi 4-10 Maret 2024.

Tidak cukup sampai di situ, Bahlil selaku pihak pengadu juga mengadukan Podcast "Bocor Alus" milik Tempo karena membahas soal berita serupa yakni "Dugaan Permintaan Izin Tambang Menteri Bahlil Lahadalia" yang dianggap menayangkan berita tidak benar.

Atas aduan tersebut, Dewan Pers pun menggelar klarifikasi yang dihadiri oleh ke dua pihak yakni Bahlil yang diwakili Staf Khusus Menteri Investasi, Tina Talisa dan pihak Tempo.

Pertemuan itu pun terjadi pada Rabu (13/3) dan Kamis (14/3) lalu. Berdasarkan pertemuan tersebut, Dewan Pers pun menyatakan bahwa Tempo harus melayani hak Jawab kepada Bahlil disertai permintaan maaf kepada masyarakat. Dalam surat tersebut Tempo terbukti melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat.

Di dalam surat tersebut juga dijelaskan jika Tempo tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda senilai Rp500.000.000 dan keputusan ini pun bersifat final dan mengikat secara etik.

Bahlil pun merespon sikap Dewan Pers tersebut atas laporan yang telah dia layangkan itu.(antara)

Kategori :