Main di Rumah Warga, 2 Bandar Judi Rolet di Batang Diringkus Polisi

Selasa 19 Mar 2024 - 02:22 WIB
Reporter : M Dhia Thufail
Editor : Rony Coy

BATANG – Kepolisian Resor Batang melalui Polsek Tulis berhasil mengamankan dua tersangka bandar judi rolet atau Uter-Uter di Desa Wringingintung, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, belum lama ini.

Kedua Pelaku berinisial S (51) warga Desa Juragan, Kecamatan Kandeman, dan Mugiyo (43) warga Desa Batiombo, Kecamatan Bandar.

Dalam operasi itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 370.000, satu set alat judi Rolet atau Uter Uter, serta power bank dan lampu portable.

Kapolsek Tulis, AKP Agung Sutanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan, pengungkapan kasus itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian di wilayah hukum Polsek Tulis.

Petugas yang datang ke lokasi melihat beberapa orang sedang bermain judi Rolet atau Uter-Uter di halaman rumah warga di Desa Wringingintung.

“Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua tersangka beserta barang buktinya,” ungkapnya.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tulis untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan pada dua tersangka adalah Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.

“Dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara 10 tahun atau denda Rp 25 juta,” tandas Agung. (fel)

Kategori :