Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara

Minggu 17 Mar 2024 - 23:00 WIB
Editor : Hendri

JAKARTA - Pengadilan Tinggi Jakarta telah memutuskan terdakwa Rafael Alun akan tetap menjalani hukuman 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencurian uang (TPPU).

Hukuman tersebut tampak sama dengan vonis yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024 lalu.

Namun, setelah Pengadilan Tinggi Jakarta tetap memvonis Rafael Alun dengan 14 tahun penjara, Pengacaranya, Junaedi Sabih mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan akan mengajukan kasasi atau tidak.

Hal itu dikarenakan dirinya mengaku belum menerima salinan lengkap putusan banding tersebut.

“Saya belum terima salinan lengkap putusan banding,” ujar Pengacara Rafael Alun, Junaedi Sabih saat dikonfirmasi Disway.id, Sabtu, 16 Maret 2024.

Diketahui, mantan pejabta Direktoral Jendral Pajak Kementerian Keuangan tersebut tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 500 juta.

Putusan tersebut tertulis dalam putusan banding Rafael Alun yang disampaikan dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan,” bunyi putusan yang diunduh dari Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Selain itu, pengadilan tinggi Jakarta juga menyebutkan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi vonis terhadap terdakwa Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara serta membayar denda Rp 500 Juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membaca amar putusan, Senin, 8 Januari 2024 lalu.

Selain itu, Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar. 

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar biaya pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujarnya.

Namun, lanjut hakim, jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.

Hakim menyatakan Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.(disway)

Kategori :