Satgas Anti-Mafia Tanah Ungkap Dua Kasus di Jawa Timur

Minggu 17 Mar 2024 - 23:01 WIB
Editor : Hendri

"Sedangkan kasus Pamekasan, di mana fakta terhadap objek perkara terbit SHM 476 atas nama D. Tersangka tiga orang sedang diproses di Kejari Pamekasan. Ada bukti dokumen dan beberapa pendukung," kata Arif.

Dalam kasus tersebut terdapat tiga orang tersangka berinisial B, (57); MS, (53); dan S, (51) asal Pamekasan berperan sebagai makelar, dengan seorang korban berinisial D.

Kasus ini berkembang di tanah seluas 1.418 meter persegi dengan sertifikat tanah atas nama D.

Terhadap tanah tersebut, almarhumah S membuat dokumen palsu untuk mengajukan permohonan SHM (sertifikat hak milik) ke Kantor Pertanahan Pamekasan lalu terbit SHM 02559 atas nama S dengan luas 1.408 meter persegi tahun 2020 lalu.

Dalam praktiknya almarhumah S bersama tiga tersangka menjual tanah tersebut dengan harga Rp1,3 miliar kepada Rudy Darmanto dan menimbulkan kerugian bagi D.

Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapat keuntungan Rp675 juta yang dibagi tiga. Di mana B mendapat Rp45 juta, MS mendapat Rp615 juta, dan S mendapat Rp15 juta.

Atas tindakannya, tiga tersangka dijerat Pasal 385 ayat 1 e KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta menjual tanah padahal diketahuinya yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain dengan ancaman 4 tahun penjara.(antara)

Kategori :