KPU Sebut Presiden dan Wapres Boleh Kampanye, Tapi Harus Cuti dan tak Gunakan Fasilitas Negara

Kamis 25 Jan 2024 - 23:30 WIB
Editor : Hendri

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan, Presiden dan Wakil Presiden diperbolehkan untuk mengikuti kegiatan kampanye.

Namun, untuk mengikuti kegiatan tersebut, Presiden dan Wakil Presiden diharuskan untuk cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali pengamanan. Hal tersebut juga tertulis dalam Undang-undang (UU) Pemilu Pasal 281 Ayat 1.

"UU Pemilu khususnya Pasal 281 ayat 1 memperbolehkan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota ikut dalam kegiatan kampanye," ujar Idham Holik saat dihubungi, Kamis, 25 Januari 2024.

"Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti," tambahnya.

Meskipun begitu, kata Idham, terlepas nanti adanya konflik kepentingan, pihak KPU tidak punya hak dalam masalah tersebut mengingat KPU hanyalah lembaga yang berkaitan dengan norma

"Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegaskan jika presiden boleh kampanye dalam pemilihan umum (pemilu).

Bahkan, Presiden Jokowi menegaskan seorang presiden boleh memihak. Dia mengatakan hal itu dikarenakan setiap orang memiliki hak demokrasi.

"Ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh," kata Jokowi dalam keterangannya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari 2024.

Namun, Jokowi menegaskan dalam berkampanye tersebut pejabat negara tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," tegasnya.

Jokowi mengatakan bahwa meskipun kepala negara ataupun menteri bukan pejabat politik, namun sebagai pejabat negara memiliki hak untuk berpolitik. 

"Boleh Pak (berpolitik), kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik masa gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," kata Jokowi.

Meski demikian, Ia mengatakan akan melihat waktu yang tepat untuk berkampanye. 

"Ya nanti dilihat," ujarnya.

Kategori :