Ingin Menambal Kecacatan Shalat Fardhu? Berikut Anjuran dan Tata Cara Pelaksanaan Shalat Rawatib

Senin 22 Jan 2024 - 10:30 WIB
Reporter : Aghistna Muhammad Ibrahim Sula
Editor : Wahyu Hidayat

RADARPEKALONGAN.BACAKORAN.CO - Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang anjuran dan tata cara pelaksanaan shalat rawatib. Semoga bermanfaat.

Ibadah sunnah berfungsi sebagai penambal kekurangan dalam ibadah-ibadah yang wajib.

Sesuai dengan Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, "Shalat fardhu, zakat, dan kewajiban-kewajiban lain bila masih tidak sempurna, maka dapat disempurnakan dengan yang sunnah".

Hal tersebut dapat menjadi bukti betapa besarnya kasih sayang Allah SWT terhadap hambanya, sehingga diberikan berbagai kemudahan agar bisa selamat dunia dan akhirat.

Salah satu ibadah yang banyak dilakukan oleh umat muslim adalah shalat sunnah rawatib.

Shalat rawatib ialah shalat sunnah yang mengiringi shalat-shalat fardhu, seperti qabliyah (shalat sunnah sebelum shalat fardhu), dan ba'dliyah (shalat sunnah setelah shalat fardhu).

BACA JUGA:4 Ratib yang Populer di Indonesia serta Nasehat Habib Luthfi bin Yahya Terkait Ratib

BACA JUGA:5 Kitab Maulid yang Populer di Indonesia, Media untuk Seseorang Mengenal dan Mencintai Nabi Muhammad SAW

Namun sebelum melaksanakannya, Anda perlu terlebih dahulu mengerti ketentuannya, sebab ada beberapa waktu yang tidak diperbolehkan untuk mengerjakan shalat rawatib.

Untuk lebih jelasnya Anda bisa baca artikel ini sampai habis, berikut anjuran dan tata cara pelaksanaan shalat rawatib.

Waktu shalat rawatib

Sebelum beranjak pada anjuran dan tata cara pelaksanaan shalat rawatib, kita akan terlebih dahulu membahas tentang waktunya.

Seperti yang sama-sama kita tahu, ada 2 waktu yang haram untuk melakukan shalat sunnah, yakni setelah ashar sampai maghrib dan setelah subuh sampai matahari terbit.

Berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW, beliau sudah mengklasifikasikan shalat rawatib berdasarkan waktunya, yakni :

BACA JUGA:Selain untuk Ibadah, Berikut 5 Manfaat Puasa bagi Kesehatan Tubuh Manusia

Kategori :