Shalat Sunnah Rabu Wekasan? Bagaimana Hukumnya?

Bagaimana hukum shalat sunnah Rabu Wekasan-rawpixel.com/Freepik-

RADARPEKALONGAN.BACAKORAN.CO - Bagaimana hukum shalat sunnah Rabu Wekasan? Apakah diperbolehkan oleh para ulama? Mari kita simak jawabannya.

Sebentar lagi kita akan menemui hari Rabu Wekasan atau Rabu Pungkasan, yakni hari Rabu terakhir dalam bulan Safar di penanggalan bulan Hijriyah.

Rabu Wekasan dikenal sebagai hari turunnya banyak bala atau musibah, hal ini didasarkan pada pendapat serta kesaksian sebagian ulama kasyaf.

Di Indonesia sendiri banyak masyarakat yang melakukan beberapa tradisi baik seperti bersedekah untuk menjadi wasilah agar dijauhkan dari segala macam bala.

BACA JUGA:Mengenal Rabu Wekasan atau Rabu Pungkasan, Tradisi Menolak Bala

BACA JUGA:Jadi Pembeda dengan Yahudi, Inilah Keutamaan Puasa Tasua, Amalan yang Dilakukan Saat Sebelum Puasa Asyura

Selain tradisi-tradisi yang bersifat akulturasi antara ajaran Islam dan budaya setempat, ada juga yang melakukan shalat sunnah saat Rabu Wekasan tersebut.

Shalat sunnah ini dilakukan untuk memohon agar dijauhkan dari bala yang turun, namun bagaimana hukumnya? Apakah ada tuntunannya?

Dilansir dari NU Online, jika shalat tersebut diniatkan khusus untuk shalat Safar atau shalat Rabu Wekasan, maka tidak diperbolehkan karena tidak ada tuntunannya.

Hal ini didasarkan pada kaidah fikih yang berbunyi, "Hukum asal dalam ibadah apabila tidak dianjurkan, maka tidak sah" (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib Hasyiyah 'ala al-Iqna').

BACA JUGA:Misteri Weton Jumat Kliwon bagi Masyarakat Jawa Tengah, Mulai dari Ritual Puasa sampai Mencuci Pusaka

Namun jika shalat tersebut tidak dikhususkan untuk shalat Rabu Wekasan dan diniatkan untuk shalat sunnah, para ulama berbeda pendapat, ada yang membolehkan ada yang mengharamkan.

Termasuk yang mengharamkannya adalah Hadratussyekh KH Hasyim Asy'ari yang beliau tulis lengkap dengan alasannya. Namun ada pula yang membolehkannya, termasuk Syekh Abdul Hamid Quds.

Lalu bagaimana tata cara jika ingin melakukan shalat sunnah mutlak tersebut, berikut caranya:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan