3 Bulan Pembahasan, Raperda Kepemudaan Akhirnya Disetujui Bersama Bupati dan DPRD Batang

Penyerahan naskah keputusan DPRD, nota kesepakatan dsn berita acara persetujuan dari Ketua DPRD kepada Bupati Batang.-DOK ISTIMEWA-

BATANG - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan akhirnya mendapat persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Batang. Persetujuan ini menandai langkah penting dalam pengembangan kebijakan yang fokus pada pemberdayaan pemuda di Batang.

Ketua DPRD Batang, Maulana Yusup, menjelaskan bahwa proses pembahasan Raperda Kepemudaan telah melalui berbagai tahapan sejak diajukan pertama kali pada 13 Mei 2024.

"Ya, jadi sejak diajukan pada 13 Mei 2024, Raperda Kepemudaan telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang. Mulai dari pemandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan di tingkat Pansus, hingga dimintakan fasilitasi ke Gubernur Jawa Tengah," ujar Yusup, kemarin.

Yusup melanjutkan, hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah terkait Raperda Kepemudaan telah diterima oleh Pemkab Batang pada 29 Juli 2024. Setelah itu, materi Raperda disempurnakan dalam rapat kerja Bapemperda bersama bagian hukum Sekretariat Daerah pada 8 Agustus 2024.

"Hari ini, Raperda Kepemudaan telah mendapat persetujuan dari DPRD Batang dan Bupati Batang. Semoga Raperda ini bisa segera diterapkan dan membawa manfaat besar bagi pemuda-pemuda di Batang," tuturnya.

Sementara itu, Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyampaikan, Raperda tentang Kepemudaan mencakup 10 poin materi penting, mulai dari fungsi, karakteristik, hingga arah dan strategi pelayanan kepemudaan.

Selain itu, Raperda ini juga mengatur tugas, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, serta peran, tanggungjawab, dan hak-hak pemuda.

“Raperda ini diharapkan dapat menjamin terselenggaranya upaya dan kegiatan kepemudaan yang terencana, sistematis, terintegrasi, dan berkesinambungan di antara para pemangku kepentingan di Kabupaten Batang,” tegasnya.

Lani pun menegaskan, pentingnya peran pemuda dalam pembaruan dan pembangunan bangsa. Menurutnya, pemuda memiliki fungsi strategis yang perlu terus dikembangkan melalui berbagai upaya penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi.

“Pemerintah Daerah dapat menjadi fasilitator dalam kemitraan yang sinergis antara pemuda, organisasi kepemudaan, dan dunia usaha serta pentingnya kerjasama lintas sektor dalam mendukung peran pemuda,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu juga disepakati bersama KUA-PPAS untuk APBD 2025 dan perubahan KUA-PPAS APBD 2024.

Di mana untuk tahun 2025, anggaran pendapatan disepakati sebesar Rp1,97 triliun, sementara anggaran belanja mencapai Rp2 triliun.

Sedangkan dalam perubahan KUA-PPAS 2024, anggaran pendapatan ditetapkan sebesar Rp1,93 triliun dengan anggaran belanja sebesar Rp2 triliun. (fel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan