Jaga Netralitas Selama Pilkada 2024, Aktivitas dan Medsos ASN Akan Diawasi Inspektorat dan Bawaslu

ARAHAN - Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki saat memberikan arahan kepada ASN soal pentingnya menjaga netralitas selama gelaran Pilkada.-DOK ISTIMEWA-

BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang kembali menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.

Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan elemen penting dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi.

"Netralitas ASN sangat penting untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dan menjaga agar pemilu berjalan jujur serta adil, tanpa intervensi politik," ujar Lani, Senin 9 September 2024.

Lani menjelaskan, sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN memiliki peran strategis sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai pelayan publik, ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus menjaga jarak dari kepentingan politik, termasuk menghindari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Menjaga netralitas ASN bukan hanya soal hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dan profesional. ASN tidak boleh memihak pada calon atau partai politik tertentu, terutama selama masa pemilu,” tambahnya.

Lani juga menekankan bahwa salah satu tujuan menjaga netralitas ASN adalah untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas negara dalam mendukung calon atau partai politik tertentu. “Sumber daya negara harus digunakan untuk melayani masyarakat, bukan untuk kepentingan politik,” tegasnya.

Aturan mengenai netralitas ASN sudah diatur secara rinci dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Regulasi ini secara tegas melarang ASN terlibat dalam politik praktis, termasuk menjadi anggota partai politik atau memberikan dukungan kepada calon kepala daerah. Jika terbukti melanggar, ASN dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran administratif hingga pemberhentian.

Di tengah masa pemilu, ASN juga diingatkan untuk tidak terlibat dalam kampanye politik, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui media sosial. "ASN harus berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial. Memberikan like, share, atau komentar yang berbau politik bisa dianggap melanggar aturan netralitas," kata Lani.

Untuk memastikan netralitas ASN tetap terjaga, Pemkab Batang telah melakukan berbagai langkah, termasuk sosialisasi kode etik dan regulasi terkait. Sosialisasi tersebut dilakukan melalui pelatihan dan seminar, bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kami telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan bahwa ASN memahami aturan netralitas ini. Bawaslu dan KPU juga terlibat aktif dalam pengawasan,” ujarnya.

Lani menambahkan, Bawaslu dan Inspektorat akan memantau aktivitas ASN baik di dunia nyata maupun di media sosial secara ketat selama masa pemilu. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Pengawasan ini dilakukan untuk menjaga integritas ASN dan memastikan pemilu berjalan sesuai prinsip kejujuran dan keadilan," pungkasnya. (fel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan