Sidang Sengketa Pilkada Kendal 2024 Masih Buntu, paslon Dico-Ali Tetap Optimis Menangkan Gugatan

TANGGAPAN DICO - Dico M. Ganinduto saat dimintai tanggapannya terkait progres penyelesaian sengketa Pilkada Kendal yang diajukannya ke Bawaslu Kendal.-Achmad Zaenuri-

KENDAL - Proses mediasi sengketa penolakan berkas pendaftaran paslon Dico M. Ganinduto-Ali Nuruddin oleh KPU Kendal belum juga membuahkan hasil. Pada tahap musyawarah terbuka hari ke-2, Sabtu 7 September 2024, tim Dico-Ali selaku pemohon maupun KPU Kendal selaku termohon, belum juga mendapatkan titik temu penyelesaian gugatan tahap pendaftaran paslon tersebut.

Adapun musyawarah terbuka yang kembali digelar di Gedung sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal ini menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta, baik dari pihak pemohon maupun termohon. 

Dalam hal ini, paslon Dico-Ali sendiri memilih tak hadir dan diwakilkan ke kuasa hukum, di mana mereka juga menghadirkan Wakil Sekjen DPP PKB, Zainul Munasichin, sebagai saksi ahli dan saksi fakta.

Sementara dari pihak termohon, KPU Kendal mengutus salah satu Komisionernya  dari Divisi Hukum dan Pengawasan, Rizky Kustyardhi. Ia juga ditemani 2 kuasa hukum termohon.

Meski siding sengketa ini masih menemui jalan buntu, paslon Dico-Ali menyatakan optimismenya bisa memenangkan sengke Pilkada Kendal ini. Optimisme tersebut terutama disokong oleh dukungan saksi ahli dari DPP PKB.

Usai musyawarah terbuka tersebut, Wasekjen DPP PKB, Zainul Munasichin, menegaskan bahwa SK rekomendasi PKB untuk Pilkada Kendal 2024 jatuh kepada baka paslon Dico M. Ganinduto - Ali Nuruddin.

Zainul juga menyebut rekomendasi itu sebagai keputusan mengikat sekaligus menggugurkan rekomendasi yang sebelumnya diberikan ke bapaslon Dyah kartika Permanasari - Benny karnadi.

Diketahui, rekomendasi untuk Benny Karnadi diberikan pada 21 Agustus 2024, sedangkan Dico M Ganinduto - Ali Nurudin menerima SK pada pada 24 agustus 2024.

"Jadi untuk rekomendasi yang sah adalah Dico - Ali. Untuk Benny kita pastikan gugur," tandas Zainul usai menghadiri musyawarah terbuka sebagai saksi ahli Dico-Ali, Sabtu 7 September 2024.

Dijelaskan Zainul, surat pencabutan rekomendasi untuk Benny Karnadi sudah sampai di DPC PKB Kendal. Dia menilai proses pendaftaran Dico - Ali ke KPU masih dalam tahapan masa pendaftaran, sebelum waktu penutupan pada kamis (29/8/2024) pukul 23:59 WIB. 

Karena itu, pihaknya meminta KPU Kendal agar menerima berkas pendaftaran paslon Dico - Ali.

"Partai politik punya hak untuk mengganti bakal calon sebelum pendaftaran ditutup. Sebelum masa pendaftaran pilkada ditutup atau pukul 00:00 WIB, itu masih dalam ranah partai politik," jelas Zainul.

SKENARIO PTUN

Sikap optimis disampaikan bakal calon Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, yang Bersama pasangannya, Ali Nuruddin, menjadi pihak pemohon dalam sidang sengketa Pilbup Kendal 2024 ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan