KPU Sosialisasikan Syarat Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada 2024

SOSIALISASI - KPU Kota Pekalongan menggelar sosialisasi tahapan pencalonan untuk Pilkada tahun 2024.-ISTIMEWA -

KOTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan menyosialisasikan tahapan pencalonan wali kota dan wakil wali kota Pekalongan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang dijadwalkan digelar pada Rabu, 27 November 2024.

Sosialisasi yang digelar di di Cafe Alam Teduh, Kelurahan Sokoduwet tersebut menyasar empat unsur elemen masyarakat, yakni jajaran Forkopimda, media, partai politik dan organisasi kemasyarakatan yang berlangsung 

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda menjelaskan bahwa, dalam sosialisasi ini, KPU Kota Pekalongan memberikan informasi mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang memuat detail infomasi tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. Dalam hal ini, ada dua syarat pencalonan dan syarat calonnya yang termuat dalam regulasi tersebut.

"Di antaranya  syarat pencalonan minimal harus ada 7 kursi atau 20 persen, lalu 25 persen suara sah, yang termuat dalam regulasi tersebut," kata Fajar.

Menurutnya, sosialisasi ini merupakan tahapan awal, dimana pendaftaran calon kepala daerah melalui partai politik dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Sosialisasi ini melibatkan 4 unsur yang diundang  yakni partai politik yang akan mengusung bakal calon kepala daerah, media, Forkopimda atau stakeholder terkait, dan organisasi kemasyarakatan.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, hadir sebagai pemateri yakni Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha. Dalam kesempatan itu, Muslim menyampaikan materi sosialisasi terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024, poin-poin terkait dengan proses pencalonan, dan mekanisme pencalonan.(nul)

Tag
Share