Eks Karyawan PT Kesmatex Mengadu ke Wali Kota dan DPRD

TEMUI - Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid bersama anggota Komisi C DPRD Kota Pekalongan, M. Bowo Leksono menemui eks karyawan PT Kesmatex yang mengadukan tentang permasalahan pesangon.-ISTIMEWA -

KOTA - Perwakilan eks karyawan PT Kesmatex didampingi Serikat Pekerja Nasional (SPN) mendatangi Kantor Pemerintah Kota Pekalongan guna beraudiensi dengan DPRD Kota Pekalongan dan Wali Kota Pekalongan. Mereka mengadukan permasalahan pembayaran uang pesangon kepada buruh yang di-PHK yang saat ini masih belum menemui titik terang

Eks buruh PT Kesmatex meminta agar DPRD dan Wali Kota bersedia membantu fasilitasi pertemuan dengan direktur atau pengusaha PT Kesmatex guna menyelesaikan permasalahan pemberian uang pesangon usai di-PHK.

Sekjen DPC SPN Kota Pekalongan, Mustakim Atho' mengatakan, pihaknya mewakili para eks buruh PT Kesmatex yang di-PHK akan terus mengawal permasalahan tersebut sampai selesai. Kegiatan audiensi yang dilakukan dengan Komisi C DPRD dan Wali Kota Pekalongan, menjadi salah satu upaya untuk mencari solusi terhadap permasalahan tersebut.

"Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pekalongan sepakat agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan aturan undang-undang yang berlaku. Dalam waktu dekat, Wali Kota Pekalongan akan menghadirkan pengusaha PT Kesmatex dan tetap hendak menyelesaikannya menggunakan aturan yang ada," papar dia.

Dikatakan Mustakim, eks karyawan tidak ngotot minta agar permasalahan harus diselesaikan dengan aturan baku. Jika sesuai aturan maka pemberian kompensasi PHK besarannya satu kali perhitungan pesangon atau berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK).

Menurutnya, ini hanya permasalahan pemberian kompensasi pesangon saja yang belum terbayarkan. Sementara untuk gaji maupun THR sudah dibayarkan.

"Teman-teman bersedia melunak, sehingga bersedia menerima kurang dari nilai PMTK. Dari seharusnya menerima Rp33 juta menjadi Rp22 juta, untuk mereka yang masa kerjanya 15 tahun. Ini bentuk itikad baik teman-teman buruh PT Kesmatex yang di PHK dan wali Kota Pekalongan pun merespon dengan baik," ucapnya.

Pihaknya turut memberikan imbauan kepada Wali Kota Pekalongan, bila perusahaan tidak mau menyelesaikan dengan aturan maka harus ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Pekalongan agar bersedia mencabut hak usaha dari pengusaha PT Kesmatex.

"Awalnya buruh yang di PHK dari PT Kesmatex ada 220 orang yang berlangsung sejak 17 Mei 2024, namun setelah diverifikasi perusahaan ternyata ada buruh yang baru bekerja kurang dari tiga bulan. Mereka digolongkan belum karyawan atau masih masa training, sehingga jumlahnya menjadi 193 buruh," pungkas dia. 

Sementara Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid menyampaikan pihaknya telah menerima para buruh PHK PT Kesmatex yang hendak beraudiensi. "Mereka datang dengan baik-baik sehingga suasana tetap kondusif. Hanya saja, saya belum mendapatkan laporan secara detail bagaimana situasi dan kondisi perusahaan seperti apa. Nanti akan kami panggil perusahaan untuk menyampaikan permasalahan ini. Jadi, kita nantinya tidak hanya tahu permasalahan dari satu pihak saja," tuturnya.

Aaf menambahkan, jika dirinya salut dengan sikap para buruh PHK PT Kesmatex tersebut. Pasalnya, mereka masih mampu menjaga suasana di Kota Pekalongan tetap berlangsung kondusif di tengah upaya mereka mengajukan tuntutan agar hak-haknya dipenuhi oleh PT Kesmatex.

"Mudah-mudahan permasalahan ini bisa selesai seperti yang terjadi pada beberapa perusahaan yang sudah ada sebelumnya. Setelah kami mediasi antara perusahaan dengan karyawannya dan perwakilan dari SPN, semua bisa terselesaikan," jelas Aaf.

Permasalahan ini sebenarnya hampir mencapai titik temu karena pembahasan telah mencapai pada besaran nilai kepantasan pemberian kompensasi kepada para buruh yang di-PHK tersebut.

"Besaran nilai kompensasi yang ada belum sepakat. Dari pihak karyawan sudah menurunkan nilai yang ada, dari perusahaan mudah-mudahan bersedia menaikkan nilainya sehingga bisa terjadi titik temu pemberian kompensasi PHK. Kalau kami tetap berpegang pada penyelesaian sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku," tandasnya.(nul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan