Pemberi Kerja Tidak Patuh Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Disanksi

SIAP LAYANI - Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Pekalongan, Dedi Dermawan bersama sejumlah petugas siap memberikan pelayanan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.-ISTIMEWA -

KOTA - Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Pekalongan Dedi Dermawan mengatakan perusahaan atau pemberi kerja dapat dijatuhi sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu hingga sanksi pidana apabila tak patuh kepesertaan BPJamsostek.

"Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dengan sangat jelas menyatakan bahwa BPJAMSOSTEK dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan Pemberi Kerja atau Badan Usaha yang bisa dilaporkan kepada instansi yang berwenang. Dalam hal ini kami bisa menggandeng pengawas ketenagakerjaan maupun instansi lainnya untuk menunaikan fungsi tersebut,” katanya.

Pihaknya juga akan mengkaji kemungkinan penjatuhan sanksi administratif berupa sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu bagi pemberi Kerja yang tak ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Pemberlakuan sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T.

Sementara Pemberi Kerja dapat diberikan sanksi pidana berupa penjara maksimal delapan tahun atau pidana denda maksimal Rp1 miliar apabila melanggar ketentuan undang undang 24 tahun 2011 pasal 55 j.o pasal 19 ayat 1 dan ayat 2 yaitu kewajiban pemberi kerja untuk memungut iuran dari peserta dan menyetorkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dia menjelaskan, perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun lebih dari itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 UU 24 Tahun 2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan tiga asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial.

"Dengan dukungan regulasi seluas ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya," ujarnya.

Ini semua katanya dilakukan untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (1) yaitu pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKK/JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila terjadi risiko terhadap pekerjanya, pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib membayar hak pekerja sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini.

Misalnya, Tenaga Kerja meninggal Dunia namun tidak terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan maka ahli waris berhak menuntut Pemberi Kerja/Perusahaan memberikan santunan 42 juta plus potensi beasiswa maksimal 174 juta untuk 2 orang anak sampai kuliah seperti yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris tenaga kerja yang telah menjadi peserta, dan melaporkan kepada pihak Pengawas Ketenagakerjaan.(nul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan