BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Berikan Kemudahan Layanan Klaim JHT

SIAP LAYANI - Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Pekalongan, Dedi Dermawan (tengah) bersama Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan (kiri) saat sosialisasi aplikasi JMO.-ISTIMEWA -

KOTA - BPJS Ketenagakerjaan cabang Pekalongan terus berupaya memberikan kemudahan akses terhadap pekerja yang akan mencarikan haknya pada program Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Dedi Dermawan menjelaskan, bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pengajuan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan apabila sudah dilaporkan non aktif oleh perusahaan. Selain itu  peserta yang sudah mencapai usia 56 tahun sudah bisa mulai mencairkan haknya.

Hal ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT), yang menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan, memiliki kewajiban untuk membayarkan manfaat JHT secara sekaligus, saat peserta mencapai usia pensiun JHT 56 tahun.

“Untuk peserta yang masih aktif bekerja pada usia pensiun, bisa memilih untuk menunda menerima pembayaran manfaat JHT pada usia 56 tahun, dan tetap melanjutkan menjadi Peserta. Namun mereka tetap wajib membayar iuran bulanan, nantinya pembayaran manfaat JHT dapat dilakukan pada saat Peserta berhenti bekerja,” ungkap Dedi.

Namun demikian, untuk pekerja yang masih aktif di usia pensiun, mereka juga diberikan kebebasan untuk menunda pencairan manfaat JHT, namun dengan catatan, yang bersangkutan harus tetap membayar iuran.

Akhir-akhir ini terdapat beberapa perusahaan yang tutup atau tidak beroperasi di wilayah Kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Dedi menyatakan keprihatinannya atas kondisi ini dan menyampaikan bahwa pengambilan saldo JHT dapat dilakukan apabila peserta sudah dilaporkan non aktif ke BPJS Ketenagakerjaan. Pengambilan JHT ini juga tidak mempengaruhi hak-hak pekerja di tempat ia bekerja sebelumnya.

BPJS Ketenagakerjaan selalu berinovasi untuk kemudahan peserta dengan menghadirkan aplikasi JMO. Jamsostek Mobile (JMO) merupakan aplikasi seluler dengan fitur lebih lengkap dari aplikasi sebelumnya,, di mana peserta dapat mengakses informasi saldo tenaga kerja, klaim Jaminan Hari Tua (JHT), pelaporan kecelakaan kerja, informasi program BPJS Ketenagakerjaan lainnya, serta beragam fitur seperti co-marketing, jaringan mitra layanan dan lokasi kantor cabang. Pencairan melalui aplikasi JMO masih dikhususkan untuk saldo JHT peserta maksimal Rp. 10.000.000,-.

Bagi peserta yang baru pertama kali menggunakan JMO, cukup membuka aplikasi ini di telepon genggam yang dapat di download melalui AppStore dan PlayStore.

“Pencairan saldo JHT juga bisa melalui layanan daring Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan dengan mengakses link/url: lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Peserta mengisi data pengajuan sesuai data sebenarnya pada kolom isian yang tersedia, dilanjutkan unggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan. Setelah berhasil, peserta mendapatkan konfirmasi pengajuan lapak asik dan jadwal wawancara oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya. 

Selain melalui aplikasi JMO dan website lapak asik, BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan juga melayani proses klaim saldo JHT secara onsite di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, namun proses pelayanan secara onsite ini dikhusukan hanya untuk peserta yang memerlukan konfirmasi data dan peserta berkebutuhan khusus.

Ditambahkan juga, untuk peserta perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami resiko meninggal dunia, maka manfaat JHT nya dalam hal ini akan diberikan ke ahli waris baik itu ke istri/suami, anak, orang tua, cucu dan atau pihak lain sesuai dengan petunjuk ataupun wasiat dari pekerja tersebut.

Terkait dengan itu, Dedi mengimbau kepada para pekerja yang sudah berhenti bekerja di perusahaan dan melanjutkan aktivitas bekerjanya secara mandiri masih dapat mendaftarkan dirinya secara perorangan maupun kelompok dalam program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan di sektor Bukan penerima upah (BPU) dengan iuran mulai dari 16.800 per bulan sudah terdaftar dalam program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja yang manfaatnya sama seperti bekerja di perusahaan, tutup Dedi.(nul)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan