Tidak Semua Rohingya yang Mendarat di Aceh Pengungsi, Sebagian Ingin Cari Pekerjaan
Editor: Hendri
|
Senin , 18 Dec 2023 - 22:48
BUKTI - Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli didampingi Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhillah Aditya Pratama memperlihatkan barang bukti foto penyerahan uang dan kapal yang mengangkut pengungsi Rohingya saat rilis kasus penyulud-ANTARA-
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun (kurungan penjara)," ujarnya.(antara)