Besarnya Manfaat Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat yang besar bagi peserta.-ISTIMEWA-

RADARPEKALONGAN.BACAKORAN.CO - Seringkali dalam kegiatan sehari-hari kita diperhadapkan dengan risiko kecelakaan kerja hingga kematian yang menjadi momok mengkhawatirkan bagi siapapun.

Namun, negara melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dasar melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dua program tersebut akan memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi yang mungkin saja menimpa pekerja di kemudian hari. 

Dimulai dari program JKK yang memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan segudang manfaat kepada peserta di antaranya, mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, home care, program kembali bekerja (return to work) dan apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi.

Untuk diketahui, bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja bisa langsung menggunakan fasilitas rumah sakit di seluruh Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disebut Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

Selanjutnya, program kedua yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kematian. Program ini memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.

Selain itu apabila peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka akan berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta sejak TK hingga perguruan tinggi. akan diberikan bagi anak ahli waris dari TK hingga perguruan tinggi senilai Rp174 juta.

BACA JUGA:Wali Kota Pekalongan Serahkan Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan untuk Ahli Waris Dua Takmir Mushola

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani Perpanjangan PKS dengan 31 Fasilitas PLKK

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Pekalongan, Dedi Dermawan menjelaskan betapa pentingnya program perlindungan jaminan sosial khususnya bagi seluruh pekerja baik formal maupun informal.

“Kita tidak bisa mengantisipasi kapan terjadinya resiko kerja, namun kita dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan tersebut dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kami tidak henti-hentinya memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial, baik melalui sosialisasi secara langsung maupun melalui kanal-kanal media sosial, kami berharap tingkat kesadaran masyarakat khususnya yang ada di wilayah Pekalongan dapat lebih meningkat tentang penting nya perlindungan dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan” jelas Dedi.

Seluruh manfaat yang disebutkan di atas akan diberikan kepada ahli waris yang sah secara perundangan yaitu janda, duda atau anak, namun jika peserta tidak memiliki anak maka ahli waris yang berhak adalah orang tua, saudara kandung, mertua, pihak yang ditunjuk di wasiat yang sah menurut hukum.

Bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada perusahaan atau pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan sekaligus dan santunan berkala diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.

Untuk pengajuan klaim JKM ahli waris dapat mengajukan permohonan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen seperti kartu peserta, KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris serta membawa akta nikah jika sudah menikah. 

Tag
Share