BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama Agen Korporasi dengan Koperasi Kredit CU Mitra Lestari

SIMBOLIS - Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Pekalongan, Dedi Dermawan menyerahkan secara simbolis santunan JKM untuk ahli waris anggota Koperasi Kredit CU Mitra Lestari Batang.-ISTIMEWA -

KOTA - BPJS Ketanagkerjaan cabang Pekalongan menandatangi perjanjian kerja sama Agen Korporasi dengan Koperasi Kredit CU Mitra Lestari Batang. Dengan kerja sama tersebut, maka akan ada penyelesaian tanggungan pinjaman oleh ahli waris atau anggota keluarga yang meninggal melalui klaim dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan penandatanganan kerja sama sekaligus dirangkai dengan penyerahan santunan dari manfaat program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris salah satu anggota koperasi, almarhum Suryono. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Pekalongan, Dedi Dermawan kepada ahli waris.

Almarhum Suryono yang merupakan anggota Koperasi Kredit CU Mitra Lestari, berprofesi sebagai pedagang buah dan tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan  dari sektor pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Almarhum meninggal dunia pada 1 Januari 2024 dan tercatat masih memiliki tanggungan pinjaman selama menjadi anggota koperasi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Pekalongan, Dedi Dermawan mengatakan, kerja sama Agen Korporasi merupakan salah satu upaya untuk memperluas kepsertaan sekaligus memberikan perlindungan kepada para anggota koperasi yang sebagian besar merupakan pekerja informal. Mulai dari petani, pedagang, nelayan dan profesi lainnya.

Dikatakan Dedi, mereka bergabung menjadi anggota koperasi sebagian besar memiliki tanggungan pinjaman yang digunakan untuk menjalankan usaha yang dimiliki. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk turut memberikan perlindungan kepada peserta maupun ahli waris dan anggota keluarga lainnya.

"Kami berkomitmen untuk dapat memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja dan keluarganya yang juga merupakan anggota koperasi. Mereka dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui koperasi dengan iuran mulai dari Rp16.800 dan mendapat dua manfaat yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," tutur Dedi.

Dengan menjadi peserta, lanjutnya, maka mereka akan mendapatkan manfaat berupa santunan. Untuk program JKM, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta dan beasiswa untuk dua orang anak hingga perguruan tinggi sebesar Rp174 juta.

"Kami berharap dengan adanya kerja sama ini, masyarakat pekerja khususnya anggota koperasi pinjaman ini mulai sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga dapat secara mandiri untuk mendaftarkan dirinya pada program jaminan sosial. Di mana jika sewaktu-waktu terjadi resiko keluarga yang ditinggalkan tidak terbebani dengan hutang pinjaman yang masih menjadi tanggungan peserta," tambah Dedi.

Dia menegaskan, program BPJS Ketenagakerjaan dapat diikuti oleh seluruh masyarakat pekerja baik formal maupun informal. Adanya kerja sama ini, diharapkan Dedi bisa memberikan manfaat yang nyata tidak hanya untuk peserta, namun juga untuk keluarga yang ditinggalkan.

"Harapannya, para pencari nafkah yang bekerja keras bisa bebas cemas dari risiko pekerjaan yang akan terjadi, dan keluarga yang ditinggalkan tetap dapat melanjutkan hidup nya dengan layak," tandasnya.(nul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan