10 Hari Terdaftar, Ahli Waris Terima Manfaat JKM dari BPJS Ketenagakerjaan

SIMBOLIS - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Dedi Dermawan didampingi Agen Perisai menyerahkan secara simbolis santunan kematian kepada ahli waris peserta.--

KOTA - Manfaat program dari BPJS Ketenagakerjaan kembali dirasakan oleh ahli waris peserta. Almarhum Haryono, seorang tukang asal Desa Pantirejo, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan yang mendaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan per 8 Januari 2024 meninggal dunia pada 18 Januari 2024. Atas musibah itu, ahli waris yang bersangkutan berhak mendapatkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta.

Penyerahan santunan JKM secara simbolis dilakukan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Dedi Dermawan kepada ahli waris almarhum.

Almarhum tercatat mendaftar sebagai peserta dalam sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Yang bersangkutan, didaftarkan oleh mertuanya yang sudah terlebih dulu mendaftar sebagai peserta melalui agen Perisai di desa serempat.

Dedi mengatakan, kondisi tersebut menjadi bukti konkrit bagaimana pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat dan pekerja. Pihaknya juga telah membentuk kemitraan dengan masyarakat di desa-desa untuk menjadi agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan. Mereka diharapkan mampu menjangkau masyarakat dan para pekerja informal seperti petani, tukang, penjahit, nelayan dan profesi lainnya.

"Dengan sistem keagenan Perisai yang ada di setiap desa, diharapkan bisa menjangkau masyarakat dan para pekerja informal. Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, harapannya para pencari nafkah yang bekerja keras bisa bebas cemas dari risiko pekerjaan yang akan terjadi," tuturnya.

Dedi menejlaskan, Agen Perisai akan membantu proses pendaftaran kepesertaan dan pembayaran iuran bagi peserta. Nominalnya mulai dari Rp16.800 per bulan per peserta.

Dengan jumlah iuran tersebut, maka peserta akan diikutkan dalam dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dari program JKM, ahli waris akan menerima manfaat berupa santunan kematian Rp42 juta dan beasiswa untuk dua orang anak hingga kuliah sebesar Rp174 juta.

Peserta BPU juga dapat mengikuti program tambahan yakni Jaminan Hari Tua (JHT). Bentuknya berupa tabungan setiap bulan dengan nominal mulai dari Rp20.000.

Sementara Agen Perisai dari LKMA Gapoktan Sri Rejeki Desa Pantirejo, Jaroni menambahkan, setiap pekerja termasuk pekerja informal memiliki risiko atas pekerjaan yang dijalani. Untuk itu, program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan satu hal yang penting untuk diikuti. 

"Kami berharap masyarakat di desa saya mulai sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga dapat secara mandiri untuk mendaftarkan dirinya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Agen Perisai yang terdapat di desanya," tandasnya.(nul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan