OJK Sebut Masih Ada Tiga Pinjol Belum Turunkan Bunga Pinjaman

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.-KONTAN-

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan data terkini penyelenggara fintech P2P lending yang belum menurunkan bunga pinjaman hanya tersisa tiga. Sebelumnya OJK mencatat ada 13 penyelenggara fintech P2P lending yang masih belum menurunkan bunga pinjaman. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan jumlah penyelenggaraan fintech P2P lending yang belum menurunkan bunga pinjaman saat ini sudah mengalami penurunan. 

Meski hanya tersisa tiga penyelenggara Agusman mengatakan OJK tetap melakukan pengawasan ketat. 

“Kami masih terus awasi, justru diperketat dan harapannya segera ada perubahan menyusul sepuluh yang lainnya,” jelas Agusman pada Kontan, Kamis (18/1). 

Saat ini OJK juga sedang berusaha untuk terus mendorong penyelenggara fintech P2P lending yang tersisa untuk segera menurunkan bunga pinjamannya. 

Agusman mengatakan OJK sudah tidak memberikan batas waktu tambahan mengingat ketentuan untuk menurunkan bunga pinjaman ini sudah serentak dilaksanakan mulai 1 Januari 2024. 

“Tidak ada batas waktu lagi, harus segera karena ketentuannya sudah berlaku,”  ujar Agusman. 

Agusman menambahkan, saat ini OJK juga telah menyusun langkah selanjutnya yang akan diambil untuk menindak penyelenggara fintech P2P lending yang masih belum menurunkan bunga pinjaman. 

Menurut Agusman OJK akan menindak tegas dengan mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika terbukti adanya pelanggaran. 

“Tentu akan segera kami proses sesuai ketentuan,” ungkap Agusman. 

Sebelumnya, OJK resmi memberlakukan batasan maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjol mulai 1 Januari 2024. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).(kontan)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan