Curi Motor di Banyak Lokasi, Pasutri Ditangkap

SEPEDA MOTOR - Sejumlah sepeda motor diamankan di Mapolres Pekalongan Kota sebagai barang bukti kasus curanmor yang dilakukan oleh sepasang suami istri, Rabu (2/10/2024).-WAHYU HIDAYAT -

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 dan ke-5 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (way)

Tag
Share