Dinas PMD dan Kejaksaan Gencarkan Sosialisasi Jaga Desa

SOSIALISASI PROGRAM JAGA DESA: Tim Kejari Kabupaten Pekalongan bersama PMD sosialisasi program Jaga Desa di Aula Kecamatan Kajen. -Hadi Waluyo-

KAJEN - Dinas PMD gandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan gencarkan sosialisasi program Jaga Desa. Sosialisasi ini menyasar ke seluruh camat dan kepala desa di Kabupaten Pekalongan.

Sosialisasi program Jaga Desa dilakukan secara bergilir. Pada Senin (9/9/2024), sosialisasi program ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Kajen. Sosialisasi oleh tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menyasar seluruh camat dan kepala desa se-Kecamatan Paninggaran, Kandangserang dan Kecamatan Kajen.

Hadir dalam giat sosialisasi Jaga Desa ini Kepala Dinas PMD Kabupaten Pekalongan, Agus Dwi Nugroho, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, Kanitdik III Satreskrim Polres Pekalongan, Iptu Sudaryono, camat dan kepala desa se-Kecamatan Paninggaran, Kandangserang dan Kajen. Untuk narasumber dari Kejaksaan diantaranya Triyo Jatmiko dan Tony Aji Kurniawan.

Kelapa Dinas PMD, Agus Dwi Nugroho, berharap dengan sosialisasi yang dikemas santai tersebut dapat mendiskusikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi di desa.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan Triyo Jatmiko dalam sosialisasi itu memaparkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Disebutkan, instruksi Jaksa Agung melalui program Jasa Desa diantaranya, peran dan fungsi Bidang Intelijen sangat banyak termasuk penyuluhan hukum, penerangan hukum, penerimaan informasi, dan salah satunya adalah penerapan Jaga Desa.

"Dalam program penerapan Jaga Desa ini salah satunya adalah meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengerti hukum," kata dia.

Disebutkan, restoratif justice juga sebagai salah satu ujung tombak dalam program Jaga Desa, yaitu mengembalikan keadaan semula sebelum terjadinya pelanggaran hukum.

"Keinginan kami salah satunya dalam program Jaga Desa adalah untuk menerapkan atau membuat Rumah Restoratif Justice, dimana tujuannya untuk membuat perdamaian atau penyelesaian permasalahan sebuah tindakan atau perbuatan di dalam masyarakat yang melanggar hukum," harap dia.

Menurutnya, ada beberapa syarat ketentuan untuk restoratis justice dalam perbuatan atau tindakan dalam masyarakat yang melanggar tindak pidana umum. Diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

"Penyelamatan aset desa atau tanah desa juga merupakan salah satu program Jaga Desa, dimana seluruh aset desa harus tercatat dengan baik di desa," ungkapnya.

Menurutnya, dalam program Jaga Desa seluruh seksi atau bidang di Kejaksaan terlibat perannya, seperti Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan pendampingan hukum jika ada permohonan, Bidang Tindak Pidana Umum dimana dalam masyarakat sangat sering terjadi pelanggaran tindak pidana umum sehingga program Jaga Desa mengedepankan Rumah Restoratif Justice atau rumah perdamaian.

"Bidang Intelijen juga berperan sebagai pengawasan pengelolaan Dana Desa," ucap dia.(had)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan