Satresnarkoba Polres Batang Kembali Bekuk 3 Pengedar Narkoba, BB 8 Gram Sabu Diamankan

SABU - Ilustrasi Sabu-sabu.-DOK TRB-

BATANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang kembali mencatat prestasi dengan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Dalam operasi yang digelar di tiga lokasi berbeda, tiga tersangka pengedar berhasil diringkus.

Penangkapan pertama terjadi pada Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 22.30 WIB, di wilayah Warungasem, Kabupaten Batang. Tersangka berinisial HA menjadi target pertama. Dari tangannya, petugas mengamankan sisa sabu dengan berat bruto 4,58 gram, disimpan dalam dua pipet kaca, serta sebuah bong sebagai alat hisap.

Kasatresnarkoba Polres Batang, AKP Erdi Nuryawan, dalam keterangannya pada Jumat (6/9/2024), menyampaikan bahwa hasil interogasi terhadap HA mengarah kepada tersangka lain, MS, yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

“HA mengaku mendapat barang dari MS. Kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap MS di wilayah Pekalongan Barat pada Minggu (18/8/2024) pukul 01.30 WIB,” ujar AKP Erdi.

Dari tangan MS, petugas mengamankan tiga paket sabu seberat 0,62 gram yang disimpan dalam plastik klip. Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus terus dilakukan, hingga petugas berhasil menciduk tersangka AS di kediamannya di Tirto, Pekalongan, pada Minggu (18/8/2024) pukul 03.00 WIB.

“Dari AS, kami menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto sekitar 2,98 gram. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka mencapai 8 gram,” tambah AKP Erdi.

Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Polisi terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan lebih besar di balik peredaran narkoba di wilayah Batang dan sekitarnya. (fel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan