Judi Online Turut Picu Perceraian, di Batang Ditemukan 20 Kasus Cerai

Senin 19 Aug 2024 - 20:40 WIB
Reporter : Novia Rochmawati
Editor : Rony Coy

BATANG - Fenomena cerai lantaran judi online turut terjadi di Kabupaten Batang. Pengadilan Agama Kabupaten Batang menyebut sepanjang 2024 ada sekitar 20 perkara gugat cerai dengan alasan terjerat judi online. 

Hal ini seperti disampaikan Ketua Pengadilan Agama Batang, Ikin saat diwawancarai, Senin 19 Agustus 2024. 

Dari data Pengadilan Agama Batang, tercatat ada 20 kasus perceraian akibat judi online dari 1.335 total perkara yang masuk selama tahun 2024.

"Kalau klasifikasinya sebenarnya lebih masuk ke poin perselisihan karena tidak menafkahi. Namun kalau untuk yang judi online hanya sekitar 20 orang atau sekitar 1,4 persen dari total jumlah perkara," ujarnya. 

Ikin menyebut, ada banyak faktor yang membuat judi online menjadi alasan perceraian. Pertama, penjudi berbohong kepada pasangan soal penggunaan uang. Kedua, akibat terjerat judi online, suami tidak bisa menafkahi istri dan keluarga dan faktor lainnya. 

"Misalnya menggadaikan sertifikat rumah untuk pinjaman modal usaha, atau dipinjam saudara, ternyata uangnya digunakan untuk judi online," imbuhnya.

Hal tersebut, menurut Ikin menjadi faktor-faktor yang membuat pasangan dari penjudi online trauma. Sehingga menyebabkan pasangan, atau dalam hal ini istri, mengajukan gugatan cerai ke suami. 

Dari total 1.335 perkara yang masuk, ada 15 perkara asal usul anak, 967 perkara cerai gugat, 207 perkara cerai talak, 114 perkara dispensasi kawin dan 1 perkara ekonomi syariah. 

Kemudian 3 perkara harta bersama, 1 perkara izin poligami, 2 perkara warisan, 6 perkara isbat nikah, 2 perkara penetapan ahli waris, 11 perkara perwalian, 3 perkara wali adhol, serta 5 perkara lain-lain. (nov)

Kategori :