Adapun, kata Tessa, tindakan larangan bepergian itu berlaku selama enam bulan kedepan.
Pasalnya, keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan.
Berdasarkan sumber yang dihimpun Disway.id, nama lima orang yang dicegah adalah dua orang pihak swasta yaitu Kusnadi dan Dona Berisa, sedangka tiga lainnya Pengacara atas nama Simeom Petrus, Yanuar Prawira, dan Donny Tri Istiqomah.(disway)
Kategori :