Kedua tersangka juga mengakui kalau pengeroyokan itu mereka lakukan karena dalam pengaruh minuman keras.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (way)
Kategori :