Satreskrim Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan

Kamis 11 Jul 2024 - 22:57 WIB
Reporter : Wahyu Hidayat
Editor : Damar Purbono

Kedua tersangka juga mengakui kalau pengeroyokan itu mereka lakukan karena dalam pengaruh minuman keras.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (way)

 

Kategori :

Terkait

Kamis 11 Jul 2024 - 22:57 WIB

Satreskrim Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan