Perludem: Bawaslu Harus Beri Sanksi terhadap Gibran

Minggu 07 Jan 2024 - 23:28 WIB
Editor : Hendri

Menurut Sakhroji yang juga merupakan Koordinator Divisi Hukum dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, setelah menerima penerusan rekomendasi, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penilaian dan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan Pergub tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Sejumlah sanksi terhadap pelanggar ketentuan CFD diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), di antaranya pada butir huruf e, f, dan g.

Pasal tersebut menyebutkan dalam hal ditemukan partisipan tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, penyelenggara HBKB akan memberikan surat teguran kepada partisipan.

Partisipan yang telah diberikan surat teguran tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya dan/atau berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB, tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya dengan diberikan surat daftar hitam.

Terakhir, dalam hal pengisian kegiatan oleh partisipan menyebabkan pelanggaran ketertiban dan perusakan, penyelenggara HBKB berhak menghentikan kegiatan.(antara)

Kategori :