2.700 Lebih Aset Tanah Desa di Kendal Belum Tersertifikat, Pemdes Teken MoU dengan BPN dan Kejari Kendal

PERJANJIAN - Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemdes, Kejaksaan Negeri, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal.-ACHMAD ZAENURI -

KENDAL - Banyak aset tak bergerak, terutama tanah milik pemerintah desa di Kabupaten Kendal yang ternyata belum tersertifikasi. Hal ini tentu akan meningkatkan risiko jika tidak segera ditatausahakan dengan baik.

Berangkat dari permasalahan tersebut, maka pemerintah desa di Kabupaten Kendal menandatangani perjanjian Kerjasama dengan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kendal serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal terkait penatalaksanaan aset tidak bergerak milik desa dan penanganan permasalahannya, Senin 3 Juni 2024. 

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Abdi Praja Setda Kendal ini juga menjadi tindak lanjut dari nota kesepahaman yang sebelumnya telah dibangun pemerintah desa dengan Kantor Pertanahan.

Secara simbolis penandatanganan MoU ini dilakukan bersama-sama oleh Kepala Kejari Kendal, Kepala Kantor Pertanahan Kendal, dan perwakilan 5 kepala desa. Sementara Bupati Dico M. Ganinduto hadir sebagai saksi kerja sama.

Kepala Kejari Kendal, Erni Veronica maramba, menyebut ada sekitar 2.700 aset desa yang belum tersertifikasi. Karena itu, selain untuk sertifikat dan pengintegrasian data, MoU ini  juga memberikan pemahaman untuk pengelolaan aset desa. 

"Sehingga nantinya setelah mendapatkan sertifikat Pemerintah Desa bisa lebih meningkatkan aset desa yang masuk dalam APBDes masing-masing," ungkap Erni.

Dijelaskan, sesuai Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang aset tidak bergerak yang tidak bisa diperjualbelikan dan hanya bisa untuk tukar menukar untuk aset desa, sehingga Kejari hadir mendampingi dan pemerintah desa harus transparan terkait dengan hal ini.

"Saat ini baru ada 48 desa yang sudah melakukan MoU dan terus masih diinventarisasi dan masih ada sekitar 2.700 lebih aset desa yang belum terseverifikasi. Saya yakin melalui kolaborasi ini tentunya desa-desa lainnya akan datang untuk menyelesaikan aset di desanya masing-masing," ungkap Erni.

Sementara Kepala BPN Kendal, Agung Taufik Hidayat, menyatakan kerjasama ini dalam rangka penatausahaan aset tidak bergerak berupa tanah dan penanganan masalah berkaitan dengan tanah.

"Masih banyak aset yang tidur belum dimanfaatkan pengelolaannya dengan maksimal, sehingga diharapkan melalui kerjasama ini nantinya aset bisa dimaksimalkan untuk membawa manfaat yang lebih besar lagi," terangnya.

Penandatanganan kerja sama ini pun diapresiasi Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto. Menurutnya, MoU ini layak direspon dengan baik sebagai ikhtiar bersama mengoptimalkan pengelolaan aset tidak bergerak milik desa.

"Kerja sama ini sangat penting sekali untuk memaksimalkan aset desa yang tidak bergerak, seperti tanah guna untuk meningkatkan pendapatan asli desa, dan kesejahteraan masyarakat desa," ujarnya.

Ia juga meminta para kepala desa untuk Menindaklanjuti MoU yang sudah dilaksanakan, sehingga bisa memaksimalkan aset desa dengan menguasai aset secara administrasi dan fisiknya.

"Harus diingat, bahwa aset ini merupakan instrumen penting dan pondasi dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Kendal, sehingga optimalisasi dan inovasi aset ini sangat perlu dilakukan agar bisa memberikan dampak manfaat bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Kendal," pesan Bupati Dico.

Tag
Share