2.700 Lebih Aset Tanah Desa di Kendal Belum Tersertifikat, Pemdes Teken MoU dengan BPN dan Kejari Kendal

PERJANJIAN - Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemdes, Kejaksaan Negeri, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal.-ACHMAD ZAENURI -

Pemerintah desa menyabut baik kerja sama ini. Kades Ngampelwetan, Abdul Malik, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Kendal, Kajari dan Kepala BPN yang sudah memberikan fasilitasi terkait dengan pengelolaan aset desa.

"Insya Allah MoU ini sangat bermanfaat bagi pemerintah desa karena lebih dimudahkan dalam mengelola aset desa. Karena di desa itu nyatanya masih banyak aset desa yang belum bersertifikat, sehingga dengan adanya MoU ini nantinya aset desa dapat tersertifikasi dan pengelolaannya dapat dimaksimalkan, agar bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat," kata Abdul Malik. (zen)

Tag
Share