Antisipasi PMK dan LSD, Dislutkanak Batang Minta Penjual Hewan Kurban Kantongi SKKH

SOSIALISASI - Kegiatan Sosialisasi Pemotongan Hewan Kurban, di Aula Hotel Dewi Ratih Batang, Kabupaten Batang, Rabu (29/5/2024).-DOK ISTIMEWA-

BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang mengimbau pada para penjual hewan ternak kambing ataupun sapi untuk tetap menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) saat akan melakukan proses jual beli kepada konsumen di momen Hari Raya Idul Adha nanti.

“Ya, meski Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sudah tidak lagi ditemukan di Batang, namun hewan ternak yang akan dijual untuk dikurbankan wajib memiliki SKKH,” ujar Kepala Dislutkanak Kabupaten Batang, Windu Suriadji, Rabu (29/5/2024).

Windu Suriadji mengatakan, sampai saat ini belum ada hewan ternak yang terindikasi PMK maupun LSD. Kendati demikian, para takmir masjid dan Juru Penyembelih Halal (Juleha), tetap diundang untuk kembali diedukasi agar dalam proses penyembelihan tetap sesuai syariat Islam.

“Kami tekankan agar daging kurban itu tetap Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH), sebelum dikonsumsi,” katanya.

Menurut Windu, meski belum ada temuan ternak yang terindikasi PMK, Dislutkanak bersama jajaran Polres dan Kodim Batang, mulai intens melakukan pemantauan langsung ke pusat-pusat penjualan hewan kurban.

Senada disampaikan Kepala bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dislutkanak Batang, Syam Manohara. Ia mengatakan, bahwa  kepemilikan SKKH menjadi penting karena merupakan patokan bagi calon hewan kurban.

“Upaya ini dilakukan demi memberikan kepastian kepada konsumen, hewan yang akan disembelih sudah sesuai berat, usai hingga kondisi kesehatannya,” ujar dia.

Jumlah keseluruhan hewan kurban yang tersebar di Kabupaten Batang mencapai 17 ribu ekor. Berdasarkan data 2023 lalu, hewan yang telah dipotong sebanyak 2.068 ekor sapi, 2 ekor kerbau dan 3.741 ekor kambing/domba. (fel/nov)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan