Di-PHK, Pekerja PT Kesmatex Tuntut Pesangon Sesuai Undang-Undang

KAWAL - Karyawan PT Kesmatex saat mendatangi Kantor Dinperinaker Kota Pekalongan untuk mengawal proses mediasi terkait masalah PHK yang menimpa pekerja.-ISTIMEWA -

KOTA - Ratusan pekerja dari PT Kesmatex mendatangi Kantor Dinperinaker Kota Pekalongan, Selasa (9/7/2024). Kedatangan mereka dalam rangka mengawal proses mediasi antara pihak pekerja dengan manajemen PT Kesmatex. 

Mediasi digelar terkait masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa 220 pekerja di perusahaan tersebut. Mediasi kali ini merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan, namun belum menemui kesepakatan dari dua belah pihak. 

Pekerja yang di-PHK, menuntut pesangon sesuai dengan aturan undang-undang. Sementara tawaran yang diberikan pihak perusahaan saat ini adalah satu bulan gaji. Menurut pekerja tawaran tersebut masih jauh dari harapan mereka. Pekerja berharap ada kenaikan nominal pesangon yang diberikan oleh pihak perusahaan.

"Harapan kami sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia tapi dari pihak perusahaan hanya mau memberi satu bulan gaji dan itu jauh dari harapan kami. Kami inginnya ada kenaikan dari mereka. Karena meskipun mematok sesuai undang-undang, tapi kami tidak akan keras kepala, kita tetap ada negosiasinya," tutur Ketua PSP SPN PT Kesmatex, Zakaria yang ditemui usai mediasi.

Dikatakan Zakaria, rata-rata masa kerja mereka sudah mencapai 15 tahun. Sehingga diharapkan perusahaan bisa memberikan pesangon yang sesuai bagi para pekerja yang di-PHK.

"Kami tidak akan keras dengan tuntutan sesuai undang-undang. Karena inginnya baik-baik. Kami selama bekerja juga baik, masuk dengan baik dan inginny keluar dengan baik. Juga kami minta dari pengusaha kalau bisa menghormati kami dengan memberikan pesangon yang sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan," tambahnya.

Dia mengungkapkan, PHK yang menimpa para pekerja terjadi dua kali yaitu 17 Juni sebanyak 142 orang dan 21 Juni 78 orang sehingga total ada 220 pekerja. Perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi karena telah melakukan pergantian mesin dengan yang baru sehingga hanya membutuhkan jumlah pekerja yang lebih sedikit.

Sementara Kuasa Hukum PT Kesmatex, Ali Purnomo mengatakan, sesuai dengan aturan mediasi memiliki waktu maksimal 30 hari. Jika dihitung dari mediasi pertama pada 2 Juli 2024 maka masih ada sekitar dua pekan ke depan. Pihaknya meminta untuk memaksimalkan sisa waktu yang ada untuk bisa memutuskan terkait dengan pesangon bagi pekerja yang di-PHK.

"Pada mediasi kedua ini memang perusahaan belum bisa memutuskan karena masih ada masalah internal sehingga kami minta waktu lagi untuk memaksimalkan waktu dua minggu ini. Tentunya nanti diharapkan ada win-win solution, tidak semua tuntutan bisa dikabulkan. Yang penting kami sudah berikan peningkatan dan diterima karyawan sehingga semua bisa selesai. Itu yang kami harapkan," tuturnya.

Dikatakan Ali, mediasi ketiga akan digelar pada 22 Juli 2024 mendatang. Diharapkannya saat itu sudah ada titik temu untuk penyelesaian masalah pesangon tersebut.

"Saat ini kami belum bisa memastikan karena harus dibicarakan di internal dulu. Karena perusahaan ada pemegang saham dan direksi, nah ini belum ada kesepakatan. Tapi sebetulnya di anara direksi ini sudah ada ikhtiar untuk bisa memberikan sesuai tuntutan tapi sewajarnya tentu saja. Kita tunggu nanti 22 Juli semoga sudah ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan," tandasnya.(nul)

Tag
Share