Temukan Cacing Hati dan Penyembelihan Tak Sempurna

PEMERIKSAAN HEWAN KURBAN: Petugas dari Bidang Peternakan DKPP Kabupaten Pekalongan lakukan pemeriksaan hewan kurban jauh hari sebelum Hari Raya Idul Adha 2024. -Hadi Waluyo-

KAJEN - Bidang Peternakan di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pekalongan masih menemukan adanya hewan kurban dengan cacing hati, memiliki penyakit mulut dan kuku dan LSD.

Bahkan, ditemukan pula adanya hewan kurban yang disembelih secara tidak sempurna, sehingga tidak memenuhi syarat syar'i penyembelihan hewan kurban di salah satu masjid di Kota Kajen.

"Ada beberapa hewan kurban, sekitar tiga sampai lima ekor yang ditemukan cacing hati. Ini masih aman dikonsumsi, paling hatinya saja yang rusak sehingga dibuang," ujar Kabid Peternakan, DKPP Kabupaten Pekalongan, drh Arif Rahman, Kamis (20/6/2024).

Selain temuan adanya cacing hati, kata dia, beberapa hewan kurban terjangkit PMK dan LSD. Namun, hewan-hewan ini masih memenuhi syarat sebagai hewan kurban, sebab saat ini memang masih wabah PMK dan LSD.

"Masih memenuhi syarat sebagai hewan kurban," tandas dia.

Selain temuan hewan kurban berpenyakit, tim Bidang Peternakan juga menemukan adanya proses penyembelihan hewan kurban yang tidak sempurna. Sehingga penyembelihan itu tidak memenuhi syarat syar'i penyembelihan menurut Islam.

"Ada hewan kurban disembelih tidak mati-mati, ternyata ada pembuluh darahnya yang belum terputus. Sehingga disembelih ulang. Ini di penyembelihan hewan kurban di salah satu masjid," kata dia.

Oleh karena itu, Bidang Peternakan, DKPP Kabupaten Pekalongan, menargetkan adanya juru sembelih halal (juleha) di setiap desa. Minimal ada satu juleha di tiap desa. Namun, untuk mewujudkan juleha ini memerlukan dukungan dari pemerintah daerah untuk pelatihannya.

Keberadaan juleha kedepannya juga penting untuk mendukung program penerapan sertifikat halal semua produk. Utamanya produk olahan dari hewan. Sebab, untuk produk hewan, terutama daging, penentuan halalnya itu dimulai dari prosesn penyembelihan hingga proses pengolahannya.

"Kita akan mulai dari RPH untuk bisa mendapatkan sertifikat halal juleha-nya," kata dia.

Tak hanya penyembelihan hewan ruminansia seperti sapi dan kerbau, penyembelihan hewan unggas seperti ayam, bebek dan lainnya harus memenuhi syarat syar'i. Sehingga produknya halal untuk dikonsumsi.

"Jangan sampai kita makan bangkai. Hewan disembelih tidak sesuai ketentuan syar'i atau unggasnya belum mati sudah dimasukkan ke pemanas untuk dicabuti bulunya," ungkap dia.

Dikatakan, saat pantauan penyembelihan hewan kurban, banyak lokasi atau masjid belum memiliki tempat penyembelihan khusus. Sehingga pencemaran daging kurban terjadi dengan cepat.

Proses pembagian ke penerima dalam jangka waktu lama juga kian mempercepat pencemaran bakteri atau kuman di daging kurban. Akibatnya, akan memengaruhi rasa daging kurban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan