Tingginya Perceraian hingga Fenomena Nikah Siri menjadi Sorotan dalam Penyuuhan Hukum

PENYULUHAN HUKUM - Penyuluhan Hukum oleh Bagian Hukum Setda Kendal, di Desa Donosari.-ACHMAD ZAENURI -

KENDAL - Kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten Kendal terbilang masih tinggi. Hal ini menimbulkan keprihatinan, terlebih kasus ini juga didominasi oleh cerai gugat atau perceraian yang diajukan pihak istri.

Masalah tingginya kasus perceraian ini menjadi salah satu bahasan utama saat  kegiatan penyuluhan hukum yang digelar Bagian Hukum Setda Kendal di aula Kantor Desa Donosari, Kecamatan Patebon, Rabu 5 Juni 2024. 

Selain tingginya perceraian, fenomena nikah siri juga tak luput dari sorotan. Kedua masalah ini dibahas secara khusus oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kendal, Miftakhul Huda, selaku narasumber penyuluhan hukum ini.

"Padahal sebelum terjadi perceraian ada mediasi yang dilakukan Pengadilan Agama dari tergugat maupun penggugat agar bisa disatukan kembali," tutur Miftahul Huda.

Sayangnya, upaya mediasi dari PA Kendal ini ternyata tak banyak diindahkan para pihak yang hendak bercerai, sehingga kasusnya pun tetap tinggi.

Sementara terkait perkawinan, Miftakhul Huda secara khusus membahas soal fenomena nikah siri yang masih sering dijumpai di masyarakat. Meski diperbolehkan menurut hukum Islam, namun demikian hubungan suami istri ini tidak tercatat secara administratif di KUA.

"Maka kami mengimbau masyarakat, terutama kaum hawa, tolong jangan mudah diajak nikah siri," pesan dia.

Masalah tingginya kasus perceraian ini pun diprihatinkan Kades Donosari, Widodo. Yang lebih membuatnya prihatin karena saat ini banyak kasus cerai yang diinisiasi para istri.

"Jadi istri menceraikan suaminya ini sekarang banyak terjadi. Padahal dulu jarang sekali kita dengar. Maka harapannya fenomena ini tidak menular lebih luas lagi," harap Widodo.

Dalam kesempatan ini, Widodo juga menyampaikan terima kasih kepada Bagian Hukum Setda Kendal yang telah mau memberikan penyuluhan hukum bagi masyarakat di desanya.

"Harapannya masyarakat menjadi lebih mengerti permasalahan hukum yang sebenarnya," ujarnya.

Kegiatan penyuluhan hukum sendiri diikuti 25 peserta. Mereka berasal dari unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat dan agama, kader TP PKK setempat, Posyandu, dan lainnya.

"Kegiatan ini untuk memberikan pencerahan ke masyarakat terkait masalah hukum. Harapannya masyarakat menjadi lebih melek hukum," kata Tafta Aji dari Bagian Hukum Setda Kendal. (zen)

Tag
Share