TPPK Diharap Bisa Cegah Kekerasan

BELAJAR - Kegiatan belajar mengajar di Sekolah.-MALEKHA-

KOTA - Usai Kota Pekalongan mendeklarasikan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Bullying) di Satuan Pendidikan pada pertengahan April 2024 lalu, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pendidikan (Dindik) setempat memaksimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

Kepala Dindik Kota Pekalongan, Zainul Hakim melalui Kepala Bidang SD pada Dindik setempat, Siti Nurul Izzah menjelaskan, satgas TPPK ini terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, kementerian agama, TNI-Polri, guru sekolah khususnya guru BK, komite sekolah, maupun orangtua siswa. Izzah, sapaan akrabnya, menilai Satgas TPPK ini sangat penting dibentuk di tiap sekolah. Sebab, perundungan ataupun bullying maupun kenakalan pelajar itu membuat anak-anak tidak nyaman di sekolah. Jikalau anak-anak tidak nyaman di sekolah pasti proses belajar mengajarnya tidak maksimal.

"Sekolah didorong oleh pemerintah untuk membentuk Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan. Tujuannya untuk meminimalisir adanya kekerasan-kekerasan di satuan pendidikan baik itu berupa kekerasan verbal, psikis, fisik atau bullying," ucapnya.

Izzah menyampaikan bahwa, Dindik telah melakukan pendampingan kepada para kepala sekolah supaya Satgas TPPK di masing-masing sekolah itu ada, valid, maupun aktif berperan. Menurutnya, pembentukan TPPK ini juga dipantau oleh Kemendikbudristek RI.

"Sehingga, kami memastikan Satgas TPPK ini ada dan valid serta sesuai dengan regulasinya. Di lapangan, mereka tidak sekedar ada, tetapi harapannya ketika ada kasus-kasus kekerasan  di satuan pendidikan bisa diminimalisir maupun diantisipasi sedini mungkin," terangnya.

Lanjutnya, sejauh ini belum ada kasus kekerasan (bullying) di satuan pendidikan yang ada di Kota Pekalongan. Apabila ditemukan potensi kekerasan (bullying) di sekolah, pihaknya mengajak pelapor atau korban untuk segera melaporkan ke Satgas TPPK yang ada di sekolah masing-masing. Satgas TPPK yang sudah dibentuk akan melakukan koordinasi secara intern dan rutin, sehingga sinergi mereka menjadi sangat penting untuk mencegah maupun menangani tindakan kekerasan (bullying) di satuan pendidikan.

"Jika tindakan kekerasan itu terjadi di satuan pendidikan, maka dilaporkan dulu TPPK yang ada di satuan pendidikan. Namun, kalau ada yang di luar itu kewenangannya ada di Satgas TPPK tingkat kota. Tapi, seandainya ada murid yang mengalami kekerasannya di luar satuan pendidikan juga dipersilahkan melaporkan ke TPPK di satuan pendidikan terlebih dahulu. Kemudian, dari TPPK satuan pendidikan akan berkoordinasi Satgas TPPK kota untuk mencari solusi penyelesainnya," pungkasnya. (mal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan