Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan dalam Peraturan KPU

RDP - Komisi II DPR RI Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP.-DISWAY.ID-

JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hugua menyarankan agar Money Politik dilegalkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

Saran tersebut disampaikan langsung olehnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.

Dia menambahkan bahwa seharusnya money politics dilegalkan saja dalam PKPU karena berkaitan dengan kualitas Pilkada 2024 mendatang.

"Berkaitan dengan kualitas Pilkada nanti, tidak kah kita pikir Money Politics dilegalkan aja di PKPU dengan batasan tertentu karena Money Politik ini keniscayaan," ujar Hugua.

Menurutnya, hal tersebut bagus untuk diterapkan agar tidak adanya lagi istilah kucing-kucingan, akan tetapi tentunya dengan nominal yang sudah dibatasi dalam PKPU.

"Jadi kalau PKPU ini istilah Money Politics dengan cost politik ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja dengan batas berapa," kata Hugua.

"Kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan pemenang nanti ke depan adalah saudagar," sambungnya.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa money politics dapat membantu pihak Bawaslu RI agar lebih mudah mengawasi karena sudah adanya batasan nominal yang dimasukan dalam PKPU nantinya.

Jika sudah melebihi batas yang ditetapkan dalam PKPU, maka Bawaslu bisa bertindak tegas terhadap pelaku money politics.

"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimum 20 ribu atau 50 ribu, satu juta atau lima juta, karena ini permainan cuma di situ," tandasnya.(disway)

Tag
Share