Pembantu Curi Uang Majikan Selama 7 Bulan

PENCURIAN - Seorang asisten rumah tangga, UR (33), asal Sragi, dalam kurun waktu 7 bulan beberapa kali mencuri uang di tempat kerjanya hingga korban mengalami kerugian Rp 86 juta.-HADI WALUYO-

BOJONG – Seorang asisten rumah tangga (ART) alias pembantu asal Sragi, Kabupaten Pekalongan, berinisial UR (33) mencuri uang majikannya hingga mencapai puluhan juta rupiah di tempatnya bekerja di Desa Bojong Minggir, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Aksinya tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Mei 2024.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, Selasa (7/5/2024), mengatakan, modus dari pelaku mengambil uang yang berada di dalam kamar dan ruangan kantor milik korban tanpa seizin pemiliknya dalam kurun waktu kurang lebih 7 bulan.

"Dari kurun waktu itu, pelaku berhasil mencuri uang korban dengan total hingga Rp86 juta," katanya.

Dijelaskan AKP Isnovim, pada Rabu, 1 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, saksi merasa kehilangan uang di laci meja kerjanya yang sebelumnya ia taruh sebesar Rp 1,5 juta.

Kejadian itu pun segera dilaporkan kepada korban. Pada keesokan harinya, rekan saksi juga kehilangan uang sebesar Rp 200 ribu yang sebelumnya ditaruh di laci meja kerjanya.

Dengan adanya dua kejadian itu, korban akhirnya mengecek rekaman kamera CCTV. Dari rekaman CCTV itu, diketahui bahwa asisten rumah tangga lah yang telah melakukan pencurian.

"Pelaku ini sudah bekerja di rumah korban sejak Mei 2023," kata dia.

Menurutnya, dari rekaman CCTV terlihat ART itu yang mencuri uang. Setelah diklarifikasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Bahkan, aksi pencurian telah dilakukannya sejak bulan Oktober 2023 secara bertahap sampai dengan bulan Mei 2024.

AKP Isnovim mengungkapkan, uang hasil curian itu oleh pelaku telah dibelikan barang-barang berharga, seperti barang elektronik, perhiasan dan juga handphone.

Peristiwa pencurian ini sebelumnya sudah dilakukan mediasi antara keluarga pelaku dan korban, namun tidak ada titik temu. Sehingga kasus ini pun dilaporkan ke Kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. (had)

Tag
Share