Wow Kecilnya, LADK Paslon Pilbup Batang Fallas Ridwan Rp 1 Juta Faiz-Suyono Rp 2 Juta

AMBIL NOMOR URUT - Dua Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Batang saat mengambil nomor urut untuk pilkada 2024. -NOVIA ROCHMAWATI-

BATANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK), dari kedua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Batang. Hal ini seperti dibenarkan Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Batang, Ida Susanti saat diwawancarai awak media, Rabu 2 Oktober 2024.

Paslon nomor urut 1, Fauzi Fallas dan Akhmad Ridwan menyerahkan LADK dengan saldo Rp1.000.000,-. Sedangkan paslon nomor urut 2, M Faiz Kurniawan dan Suyono menyerahkan LADK dengan saldo Rp2.000.000,-. 

"Kami sudah menerima LADK dari kedua paslon. Dan juga sudah kami umumkan melalui website JDIH KPU Kabupaten Batang yang tertuang dalam Pengumuman

Nomor : 967/Pl.02.5-pu/3325/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye," ujar Ida. 

Ia juga membenarkan pihaknya melakukan pembatasan penggeluaran dana kampanye. Dimana untuk Kabupaten Batahg dana dibatasi maksimal sekitar Rp74.8 miliar per paslon. Dan hal ini pun sudah disepakati oleh kedua paslon. 

"Itu kan pembatasan keluarnya ya. Untuk keluar masuk dana kampanyenya masih akan ada proses selanjutnya. Hanya saja memang yang dilaporkan di awal di angka Rp1 Juta untuk paslon nomor urut 1, dan Rp2 Juta untuk paslon nomor urut 2," imbuh Ida. 

Pihaknya menambahkan, Laporan Dana Kampanye dibagi menjadi tiga. Pertama, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), kemudian Laporan Penerimaan Sumbangan

Dana Kampanye (LPSDK), dan terakhir Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). masing-masing dilaporkan satu kali dengan tenggat waktu yang

berbeda. (nov)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan