Bawaslu dan Pemkab Kendal Ingatkan Netralitas di Pilkada Serentak 2024

NETRALITAS - Komitmen bersama menjaga netralitas ASN dilaksanakan Bawaslu Kendal dengan Pemkab Kendal di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Jumat 27 September 2024.-DOK ISTIMEWA-

KENDAL - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta TNI/Polri menjadi salah satu kunci penting pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang berintegritas dan kondusif. Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam kegiatan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar di Pendopo Tumenggung baurekso, Jumat, 27 September 2024.

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria beserta jajaran, Sekda Kendal mewakili Bupati, Sugiono, Kapolres Kendal, Feria Kurniawan, Dandim 0715 Kendal, Letkol Ely Purwadi, para kepala OPD, para Camat, para Korwilam Dindik dan para kepala Puskesmas se Kabupaten Kendal, pimpinan BUMN, BUMD Kabupaten Kendal.

Untuk menguatkan kembali komitmen netralitas ini, narasumber dihadirkan dari Sekda Kendal, Dandim, dan Kapolres.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, menyebut kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif dalam rangka netralitas ASN pada Pemilukada serentak 2024 bertujuan agar seluruh pihak mengedepankan upaya pencegahan agar dapat meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran pemilu.

Di mana, salah satu pihak yang menjadi objek pengawasan adalah ASN, sehingga diharapkan ASN harus netral dalam kampanye ke depan.

"Bawaslu secara institusi akan terus mengingatkan dalam setiap proses tahapan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, dalam hal ini sehingga ASN, TNI dan Polri juga menjadi pokok pembahasan bahwa kita harus mengingat tugas serta hak dan kewajiban serta tegas ketiga instansi ini wajib Netral," kata Hevy.

Hevy berharap proses penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal dapat berjalan dengan aman, lancar, tentram tidak ada pelanggaran berat.

"Intinya Bawaslu akan mengingatkan di setiap tahapan, kami mengutamakan pencegahan sehingga komunikasi yang lebar kami buka terkait dengan aduan ataupun konsultasi berkaitan dengan administrasi pemerintahan terutama untuk ASN," tandas Hevy Indah Oktaria.

Kegiatan ini pun diapresiasi Sekda Kendal, Sugiono. Menurut dia, secara netralitas sangat penting untuk menjaga integrasi proses demokrasi.

"Saya sangat sepakat dengan Bawaslu bahwa netralitas ASN pada pemilu ini sangat penting, karena saat ini sudah mendekati masa kampanye. Harapan saya tidak ada pelanggaran netralitas ASN di lingkup Kabupaten Kendal netralitas diharapkan juga untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang menjaga kepercayaan publik dan mencegah otoritas kewenangan," harap Sugiono.

Sesuai PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, terdapat 3 kategori pelanggaran sanksinya berupa pemberhentian dengan tidak hormat jika menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Ia tambahkan, ada sanksi disiplin berat jika ikut memasang spanduk terkait calon peserta pemilu, sosialisasi di media online.

"Hati-hati kalau foto jangan pakai jari, pakainya kepal saja kalau pakai jari nanti bisa disalah artikan. Menghadiri kampanye dan memberikan dukungan kepihakan. intinya kalau main media sosial harus berhati-hati apalagi foto bersama calon, tim sukses atau alat peraga," ujar Sugiono.

Acara ini juga dimanfaatkan Sekda untuk berpamitan ke semua yang hadir, mengingat dirinya akan memasuki purnatugas pada Senin, 30 September 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan