Buruh Ngadu ke PJs Bupati

AUDIENSI DENGAN PJS BUPATI: Perwakilan pekerja PT Panamtex melakukan audiensi dengan PJs Bupati Pekalongan dan jajarannya di Ruang Rapat Bupati, Jumat (27/9.2024) siang. -Hadi Waluyo-

KAJEN - Pengadilan Niaga Semarang telah memutuskan pailit untuk PT Pandanarum Kenanga Tekstil atau Panamtex. Dampak terburuknya, pekerja PT Panamtex akan kehilangan pekerjaannya karena pabrik tutup.

Oleh karena itu, perwakilan buruh PT Panamtex mengadukan nasibnya ke Pemkab Pekalongan, Jumat (27/9/2024) siang. Audiensi perwakilan buruh Panamtex bersama PJs Bupati Pekalongan Widi Hartanto, Sekda M Yulian Akbar, dan dinas terkait, dilakukan di Ruang Rapat Bupati, sekitar pukul 13.00 WIB.

Ketua PSP SPN PT Panamtex, Tabi'in, menyatakan, audiensi diikuti 25 orang pekerja PT Panamtex. Mereka mewakili 510 orang pekerja PT Panamtex. "Sebagian besar pekerja ini adalah penduduk lingkungan di PT Panamtex di Jalan Raya Pandanarum RT 1 RW 1, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan," kata dia.

Dikatakan, pada tanggal 12 September 2024, pekerja PT Panamtex dikejutkan dengan putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Menurutnya, konsekuensi terburuk sebagai pekerja PT Panamtex adalah hilangnnya pekerjaan karena tutupnya pabrik.

Padahal, kata dia, pekerjaan tersebut telah ditekuni dan dijalani setiap hari. Beban mental atas hilangnya pendapatan keluarga pun menjadi beban berat bagi pekerja PT Panamtex.

"Bulan ini kami tidak gajian yang sedianya tanggal 7 Oktober 2024 ini akan kami terima. Ini sangat membuat kami syok," kata dia.

"Kebutuhan-kebutuhan seperti susu bagi anak-anak kami, biaya pendidikan baik uang saku anak sekolah, dan kebutuhan sosial atau hanya untuk sekedar makan dan minum, kami selama ini mengandalkan pendapatan dari pabrik," ujar dia.

Dengan dijatuhkannya pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, 510 pekerja PT Panamtex tak tahu harus mengadu kemana selain ke pemerintah. Harapannya, pemerintah memberikan alternatif solusi bagi para pekerja agar memperoleh pendapatan lagi.  

Meski selama ini, kata dia, perusahaan bertahan di antara perusahaan-perusahaan lain di Pekalongan yang sudah gulung tikar duluan, seperti PT Dupanteks, Indratex dan PT Pismatex.

"Akhirnya kami yang harus menjadi korban seperti mereka juga. Kekhawatiran kami adalah sedikitnya lapangan kerja, juga usia yang tidak lagi produktif, serta minimnya ketrampilan kami, pastinya akan menjadikan permasalahan baru buat kami dan keluarga," katanya.

Untuk itu, pekerja PT Panamtex meminta kepada PJs Bupati Pekalongan sesuai kewenanganya dapat membantu. Yakni berupa membantu proses hukum yang hari ini masih berjalan di kasasi, dan membantu memastikan tetap terpenuhinya hak-hak pekerja seperti upah dan pesangon serta jaminan sosial lainnya.

Selanjutnya, pemerintah diharapkan memberikan kemudahan bagi pekerja yang selama ini mendapatkan jaminan kesehatan lewat perusahaan agar dialihkan ke program pemerintah nantinya, dan menyediakan jaring pengaman sosial lewat APBN maupun APBD bagi terdampak pabrik tutup karena pailit.

"Pemkab Pekalongan rencananya akan mendampingi kami ke provinsi dan ke Pemerintah Pusat," kata dia. (had)

Tag
Share