17 Napi Rutan Pekalongan Dipindah ke Lapas Pekalongan

DIPINDAH - Sebanyak 17 narapidana Rutan Kelas IIA Pekalongan dipindah ke Lapas Kelas IIA Pekalongan pads Selasa (24/9/2024) untuk proses pembinaan lanjutan.-DOK RUTAN PEKALONGAN -

KOTA - Sebanyak 17 orang Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan pada Selasa (24/09).

Kepala Rutan Pekalongan Sastra Irawan melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR), Riyanto mengungkapkan bahwa 17 Narapidana tersebut dari berbagai macam kasus, dari Narkotika, PPA, Pencurian, Penculikan, ITE, hingga Penganiayaan.

"Rutan Pekalongan menjadi pilot project atau proyek percontohan dalam penerapan Back to Basic Pemasyarakatan," terang Riyanto, Sabtu (28/9/2024).

Penerapan Back to Basic Pemasyarakatan kali ini yakni Rutan menjadi tempat semestinya Rutan, yakni hanya menjadi tempat penitipan tahanan selama masa adjudikasi atau masa sidang.

"Nah, setelah tahanan selesai sidang dengan vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), tahanan tersebut berubah status menjadi narapidana. Setelah berstatus narapidana harus segera dipindahkan ke Lapas untuk mendapat pembinaan lanjutan," imbuh Riyanto.

Riyanto berharap Rutan Pekalongan dapat menjadi Rutan percontohan bagi Rutan yang lain untuk dapat menerapkan Back to Basic Pemasyarakatan.

Sebelumnya, Rutan Pekalongan juga telah beberapa kali memindahkan narapidanya ke beberapa lapas lain di Jawa Tengah. Belum lama ini, misalnya, ada dua orang napi perempuan yang dipindah ke LPP Semarang pada Kamis (19/9/2024). Berikutnya, pada Sabtu (21/9/2024), enam napi dipindah ke Lapas Tegal. (way)

Tag
Share