DPRD Tetapkan Calon Pimpinan

TETAPKAN - DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (11/09/ 2024) menetapkan Calon Pimpinan dalam sidang paripurna. -TRIYONO-

KAJEN -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan, Rabu (11/09/ 2024) menetapkan Calon Pimpinan. Penetapan dilaksanakan saat Rapat Paripurna internal dalam rangka Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan Masa Jabatan 2024 - 2029 di ruang paripurna setempat. 

Adapun paripurna di dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD. 

Dalam kesempatan itu, Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir menyampaikan bahwa tugas dari Pimpinan Sementara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 67 ayat (2) huruf d Peraturan DPRD Kabupaten Pekalongan No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan DPRD Kabupaten Pekalongan No. 1 Tahun 2018. Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pekalongan dengan memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi. 

"Sesuai tugas yaitu memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif," katanya. 

Kemudian dalam paripurna Surat Keputusan dibacakan oleh petugas Sekretariat DPRD bahwa Penetapan Calon Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan Masa Jabatan 2024 - 2029 terdiri dari 1 orang Ketua dan 2 orang Wakil Ketua. 

Ketua dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Abdul Munir, kemudian H. Ruben R Prabu Faza sebagai Wakil Ketua dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan Ahmad Ridhowi sebagai Wakil Ketua dari Partai Amanat Nasional (PAN). 

Selanjutnya dilakukan penandatanganan Keputusan DPRD oleh Pimpinan Sementara H. Abdul Munir. 

Dengan telah ditetapkannya Calon Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Pekalongan tersebut maka selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Pekalongan dan Gubernur Jawa Tengah untuk disahkan pengangkatannya. (yon) 

Tag
Share