KTJ Porang Tak Disentuh

Minggu 02 Jun 2024 - 22:33 WIB
Reporter : Widodo Lukito
Editor : Wawan Fcd

Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Tegal melakukan pengawasan di PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan. Beberapa kredit yang ditengarai macet diaudit.

Namun sayang, dari sekian kredit yang diaudit ada yang terlewatkan oleh OJK. Yakni kredit tanpa jaminan (KTJ) petani umbi porang yang terindikasi macet total.

Sekadar untuk diketahui, PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan tahun 2022 menggelontorkan kredit untuk petani porang sebesar Rp 6,5 miliar. Dari jumlah itu, petani porang mendapat kredit Rp 70 juta/ orang. 

Sementara untuk menentukan petani yang mndapat KTJ, BKK menunjuk beberapa orang untuk menjadi koordinator. Dari koodinator itulah muncul nama-nama petani yang mendapat KTJ.

Namun sayang, KTJ porang tak sesuai harapan. Selama 2 tahun, petani porang yang tersebar di Kabupaten Pekalongan dan Batang merugi karena harga porang anjlok. Akibatnya terjadi kredit macet. Petani tak bisa mencicil angsuran untuk mengembalikan kredit. 

Kondisi itu diperparah adanya dugaan nama petani fiktif. Petani hanya dijadikan atas nama pinjaman. Dari kredit Rp 70 juta, petani diduga hanya menerima Rp 3 juta. Hal itu diduga terjadi di wilayah Kecamatan Paninggaran. 

Anehnya meski terjadi permasalan, BKK tetap memperpanjang kredit dari tahun 2022 hingga tahun 2024.

Atas permasalahan itu, mestinya OJK mengaudit kredit macet Porang. Namun nyatanya, OJK terkesan tutup mata. Hal itu dibenarkan beberapa karyawan BKK. Merekapun mempertanyakan langkah OJK. (wid)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler