PP 39 Tahun 2021 Wajibkan Sertikasi Halal, Kemenag Wacanakan Razia Bagi Pelaku Usaha Makanan dan Minuman

Selasa 06 Feb 2024 - 00:18 WIB
Reporter : M Dhia Thufail
Editor : Rony Coy

BATANG – Sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman ternyata berlaku wajib bagi para pelaku usaha kuliner, seperti Pedagang Kaki Lima, UMKM, kantin sekolah, katering dan lain sebagainya.

Bahkan, telah muncul wacana, jika para pelaku usaha tersebut belum atau tidak mengantongi sertifikat halal, maka akan dilakukan razia oleh pemerintah.

Satgas Halal Garazawa Kantor Kemenag Kabupaten Batang, Siswoyo membenarkan adanya wacana tersebut. Disebutkan dia, razia akan mulai efektif diberlakukan pada 2025 mendatang.

“Iya, dalam beberapa kesempatan saat kita mengikuti zoom meeting dengan pemerintah pusat, wacana Razia itu telah dilontarkan dan sudah mendapat persetujuan dari Menpan. Adapun aturan itu saat ini masih dimatangkan, diperkirakan baru 2025 nanti bisa diterapkan,” ujarnya, Senin (5/2/2024).

Oleh karenanya, kata dia, pihaknya mengimbau bagi para pelaku usaha kuliner untuk segera mengurus persyaratan penerbitan sertifikat halal di Kantor Kemenag Kabupaten Batang.

“Iya mumpung saat ini pemerintah masih menggratiskan penerbitan sertifikat halal tersebut. Maka segera saja daftarkan dagangannya. Karena kalau program gratis itu sudah ditutup, maka Masyarakat harus mengeluarkan biaya yang tak cukup sedikit,” bebernya.

Untuk diketahui kewajiban pedagang makanan dan minuman memiliki sertifikat halal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Aturan tersebut dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Pemerintah pusat kini juga sudah mengumumkan bahwa masa pengurusan sertifikat halal dibatasi hingga 17 Oktober 2024 ini. Lebih dari tanggal itu, pengurusan sertifikat akan dikenai biaya dan bahkan bisa dikenai sanksi, namun belum ada edaran resminya,” jelasnya.

Ia mengatakan, bagi Masyarakat yang tidak mendapatkan program gratis penerbitan sertifikat halal, maka biaya yang harus ditanggung mereka diperkirakan mencapai Rp7,5 juta sampai Rp15 juta. Bergantung pada jenis usahanya.

“Jadi program penyertifikatan halal ini sudah dimulai sejak 2019 silam. Namun Masyarakat tidak merespon. Dan itu diberlakukan gratis. Adapun hingga saat ini pemerintah pusat sudah menerbitkan 4 juta sertifikat halal dan itu semua gratis,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Siswanto, saat ini kuota gratis penerbitan sertifikat hahl itu hanya masih tersisa 600 ribu, yang akan dibagikan ke seluruh daerah di Indonesia. Pihaknya belum tahu, akan mendapatkan tambahan kuota gratis berapa banyak lagi, dari 600 kuota yang tersisa saat ini.

“Kemungkinan tidak sampai bulan Oktober 2024 nanti kuota gratis itu masih bisa didapatkan. Mungkin hanya mampu sampai bulan Maret 2024 ini saja. Karena para pelaku usaha sudah mulai sadar. Jadi permintaan kini membludak di Kantor Kemenag,” katanya.

Ditambahkan Siswoyo, di Batang sudah ada 7 ribuan pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal dari Kemenag. “Dan saat ini daftar antrian permintaan penerbitan sertifikat halal di Kemenag Batang itu mencapai 3 ribuan. Mudah mudahan saja mereka masih bisa mendapatkan kuota gratis,” tandasnya. (fel)

Kategori :

Terpopuler