Satu Pelaku Tersisa Serahkan Diri, Polres Batang Total Amankan 14 Tersangka Kasus Tawuran Maut Subah

Minggu 29 Sep 2024 - 22:38 WIB
Reporter : M Dhia Thufail
Editor : Rony Coy

BATANG – Setelah sempat buron, salah satu pelaku pembacokan dalam insiden berdarah di Desa Subah yang menewaskan seorang security di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Maulana Hamzah, akhirnya menyerahkan diri. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 10 Agustus 2024 lalu.

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, melalui Kasatreskrim AKP Imam Muhtadi, mengonfirmasi penyerahan diri pelaku berinisial W pada Sabtu, 28 September 2024. "Salah satu pelaku pembacokan di tawuran maut Subah, berinisial W, yang sempat buron, akhirnya menyerahkan diri," ungkapnya.

Dengan penyerahan diri W, kini seluruh pelaku dalam kasus tawuran maut tersebut telah tertangkap. Total ada 14 tersangka yang terlibat, terdiri dari enam pelaku di bawah umur dan delapan pelaku dewasa. "W termasuk salah satu pelaku yang membacok korban hingga tewas," tambah Imam Muhtadi.

Proses hukum terhadap W akan segera dilanjutkan, menyusul para pelaku lainnya yang sudah lebih dahulu diproses.

Bentrok berdarah yang terjadi di Subah bermula dari tawuran antara dua kelompok gangster, yakni Genk Kembang Lestari dan gengster TIMATIL Subah. Bentrokan ini terjadi pada Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Hutan Jati Jalan Ngeplas, Desa Subah, Kecamatan Subah. Kedua kelompok gangster saling tantang melalui media sosial sebelum akhirnya sepakat untuk melakukan "war" di lokasi yang telah ditentukan.

Bentrok ini berakhir tragis dengan tewasnya Maulana Hamzah, seorang remaja yang bekerja sebagai security di KIT Batang, akibat luka parah yang disebabkan oleh senjata tajam.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa unit ponsel iPhone yang diduga digunakan untuk merekam kejadian, bilah clurit, pedang, corbek, serta kendaraan roda dua yang digunakan para pelaku.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan di muka umum yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

Dengan tertangkapnya seluruh pelaku, pihak kepolisian berharap agar kasus tawuran maut Subah ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, terutama para remaja, agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan yang merugikan. "Semoga ini menjadi kasus terakhir. Jangan ada lagi nyawa yang hilang sia-sia hanya karena tawuran," pungkas AKP Imam Muhtadi. (fel)

Kategori :