Bupati Situbondo Gugat KPK Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu 25 Sep 2024 - 20:45 WIB
Editor : Hendri

JAKARTA - Bupati Situbondo Karna Suswandi mengajukan permohonan pra peradilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Bupati Situbondo gugat KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait sah atau tidaknya penetapan yang diputuskan.

"Pemberitaan yang sudah muncul beberapa waktu ini adalah yang bersangkutan terinfo mengajukan gugatan praperadilan, terkait penetapan status tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip pada Rabu, 25 September 2024.

Merespons hal itu, Tessa mengatakan pihaknya mempersilakan penggugat menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan dan akan menghadapi proses praperadilan yang diajukan.

"Saya akan menyampaikan bahwa KPK mempersilahkan yang bersangkutan untuk menggunakan haknya, mengajukan gugatan praparadilan, sebagai lembaga yang digugat tentunya KPK melalui biro hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan yang diajukan, secara normatif KPK tidak berpolitik jadi penyidik tetap bekerja secara prosedural," jelas Tessa.

Lebih lanjut, perihal pencalonannya kembali menjadi Calon Bupati Situbondo periode 2024-2029, Tessa menyerahkan sepenuhnya kepasa masyarakat Situbondo untuk memilik pemimpin terbaik untuk 5 tahun kedepan.

"KPK akan menyerahkan kepada masyarakat Situbondo yang memiliki hak pilih untuk memilih siapa calon terbaik yang akan memimpin Kabupaten Situbondo untuk 5 tahun ke depan," ujar Tessa.

Adapun, KPU Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, sudah menetapkan nomor urut pasangan calon Karna Suswandi - Eko Prionggo dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Situbondo. 

Lebih lanjut, Tessa menegaskan bahwa tim penyidik KPK akan mengusut dan segera menyelesaikan perkara yang melibatkan Karna Suswandi ini hingga pada pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik dan KPK akan bekerja sebaik mungkin untuk mengusut dan menyelesaikan perkara yang melibatkan yang bersangkutan sampai dengan ada pelimpahan kepada jaksa penuntut umum," tutup Tessa.

Dalam perkara ini, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP. Tessa menyebut, keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo.(disway)

Kategori :