Monev, Inspektorat Jateng Sebut Status Desa Antikorupsi Bisa Dicabut Jika Ada Aparatur Desa Terjerat Korupsi

EVALUASI - Inspektorat Jateng tinjuti Desa Ngampelwetan sebagai Desa Anti Korupsi.-ACHMAD ZAENURI -

KENDAL - Inspektorat Provinsi Jawa Tengah mengingatkan 29 desa yang menjadi pilot project program Desa Antikorupsi untuk benar-benar menjaga integiritas kinerjanya. Pasalnya, statusnya sebagai Desa Antikorupsi bisa dicabut jika ada aparatur desa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Karena itu, untuk memastikan kinerja 29 Desa Antikorupsi di Jawa Tengah tetap on the track, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah rutin melakukan monitoring dan evaluasi (monev). Seperti dilakukan pada Senin, 1 Juli 2024 di Desa Ngampel Wetan, Kecamatan Ngampel. 

Monev ini penting dilakukan sebagai ikhtiar menjaga keberlangsungan program Desa Antikorupsi.

"Guna keberlanjutan program Desa Antikorupsi, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melakukan monev kepada 29 Desa Antikorupsi di Jawa Tengah yang telah dibentuk. Salah satunya di Desa Ngampel Wetan Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal ini," ungkap Ketua Tim Monev Inspektorat Jateng, Lilik Sugiyarti.

Mengacu pedoman monev antikorupsi KPK RI, lanjut dia, monitoring dan evaluasi dilaksanakan dua kali dalam setahun. Di mana status Desa Antikorupsi sendiri berlaku selama lima tahun.

"Dan setiap tahun akan diadakan monitoring dan evaluasi, apabila ditemukan adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh aparatur desa, maka status Desa Antikorupsi itu akan dicabut," tandas Lilik.

Diketahui, Ngampel Wetan sendiri ditetapkan menjadi Desa Antikorupsi di Jateng pada tahun 2022. Menurut Kades Ngampel Wetan, Abdul Malik, setiap tahunnya dilakukan monev oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dan lima tahun dilakukan monev oleh KPK.

"Monev sebagai dasar, apakah desa kami, Desa Ngampel Wetan masih layak menyandang predikat Desa Antikorupsi. Jadi akan dimonev oleh Inspektorat Provinsi setiap tahun dan oleh KPK RI lima tahun sekali," ungkapnya.

Dijelaskan Malik, kegiatan awal monev oleh Inspektorat Provinsi berkaitan dengan 18 indikator Desa Antikorupsi. Di mana pihaknya harus memenuhi beberapa kriteria yang belum selesai 100 persen.

"Jadi ada 18 indikator yang kemudian harus kita penuhi setiap tahunnya. Yaitu tadi untuk mencapai seratus persen Desa Antikorupsi. Jadi pemerintah desa akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga lain termasuk BPD (Badan Permusyawaratan Desa-red)," jelasnya.

Laporan dari Desa Ngampel Wetan, lanjut Malik, setiap tahun harus sampai ke KPK. Baik kegiatan fisik Dana Desa (DD) maupun bantuan-bantuan lainnya.

"Jadi berbeda dengan desa lain. Kami Desa Ngampel Wetan mempunyai laporan tersendiri, di 18 indikator tadi, untuk kemudian menjadi penilaian setiap tahun, agar layak atau tidaknya menyandang status Desa Antikorupsi," imbuhnya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten, Kominfo dan Dispermasdes, yang selama ini sudah membantu kegiatan penilaian Desa Antikorupsi. (zen)

 

Tag
Share