Demi Suksesnya Partisipasi Pilkada Batang 2024, Bawaslu Minta Masyarakat Pastikan Dicoklit

COKLIT - Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur saat Dicoklit oleh Pantarlih didampingi PPK Gringsing dan KPU Batang. -NOVIA ROCHMAWATI-

BATANG - Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur meminta masyrakat untuk memastikan dirinya Dicoklit (pencocokan dan penelitian) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada Serentak, sebelum 25 Juli 2024. 

"Masa kerja pantarlih itu hingga 25 Juli mendatang. Jadi semisal mendekati hari tersebut belum Dicoklit, silahkan hubungi Bawaslu Batang, atau Pengawas Pemilu terdekat," ujar Mahbrur saat diwawancarai, Selasa 25 Juni 2024. 

Selain itu ia turut meminta agar masyarakat membantu mensukseskan tahapan coklit ini. Salah satunya dengan kooperatif dalam memberikan data. 

Mahbrur menyebut, ada beberapa kerawanan yang bisa terjadi dalam tahapan coklit ini. Seperti Proses (Coklit) tidak sesuai dengan ketentuan perundang Undangan. Kemudian Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung, Pantarlih melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu. 

KemudianPantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain, Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu, serta Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat. 

Selain itu ada kerawanan terkait Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat, Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit, Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) KK setelah Coklit, serta 

 Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat. 

"Untuk itu kami dari Bawaslu melalui Pengawas Desa Kelurahan melakukan pengawasan dalam proses ini. 

Selain itu juga ada kerawan terkait akurasi data pemilih, seperti  pemilih yang sulit didatangi secara langsung, diantaranya perantau, penghuni apartemen, pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana & relokasi pembangunan). 

Kemudian Pemilih memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan, Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih, Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih.

Selanjutnya, Pemilih yang pindah domisili tetapi belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan domisili, Pemilih yang tidak sesuai antara data di Form A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-e, KK dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan, Pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas. 

"Kemudian Pemilih yang beralih dari TNI/Polri dari/ke masyarakat sipil, Pemilih yang menghuni Rumah Tahanan/Lembaga Permasyarakatan

dan WNA yang tercantum dalam daftar pemilih," imbuhnya.

Dengan adanya kerawanan tersebut, pihaknya juga turut mendampingi dan mengawasi tahapan ini. Oleh karenanya, pihaknya juga melakukan pengawasan melekat dan uji petik yang dilakukan oleh Pengawas Desa Kelurahan (PDK). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan