Masa Jabatan Kades Resmi Diperpanjang 2 Tahun, Bupati Kendal Minta Kepala Desa Bekerja Lebih Keras

PENGUKUHAN - Bupati Kendal kukuhkan tambahan masa jabatan Kades, di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal.-ACHMAD ZAENURI -

KENDAL - Perpanjangan masa jabatan kades akhirnya resmi diberlakukan dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode. Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, pun meminta para kepala desa di wilayahnya untuk bekerja lebih keras dalam membangun dan mengatasi permasalahan di desanya.

Hal itu disampaikan Bupati saat mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se Kabupaten Kendal di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Jumat 7 Juni 2024. Acara pengukuhan dihadiri oleh Sekda Kendal Sugiono, Forkopimda, Camat se-kabupaten Kendal, Ketua BPD se Kabupaten Kendal, dan lainnya.

Menurut Bupati, berkah masa jabatan ini perlu diimbangi dengan kinerja para kepala desa.

"Harus selalu menjaga kekompakan dengan baik, dan harus terus berkolaborasi dengan dinas terkait sehingga dapat memberikan pembangunan dan juga pelayanan terbaik untuk masyarakat," pesan Bupati Dico.

Menurut Bupati, setiap desa pasti memiliki permasalahan yang menuntut penyelesaikan pemerintah. Karena itu, ia meminta para kades untuk mampu menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat, dan mencarikan solusi dalam semua permasalahan yang ada di Kabupaten Kendal.

"Syukur alhamdulillah apa yang menjadi aspirasi dari para Kades sudah diterima, dan dijalankan sehingga hari ini resmi dikukuhkan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun," ujarnya.

Ditambahkan Bupati, perpanjangan masa jabatan ini tidak hanya harus dipertanggungjawabkan terhadap masyarakat yang dipimpin melalui pembangunan dan pelayanan untuk menyelesaikan setiap masalah. Lebih dari itu, Amanah jabatan juga akan dihisab di hadapan Allah SWT kelak.

"Semoga para Kades dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan tentunya komunikasi harus berjalan dengan maksimal serta mudah-mudahan Kabupaten Kendal yang kita cintai kedepan semakin baik, maju, masyarakatnya semakin sejahtera, " harap Bupati.

Sementara Ketua Paguyuban Kades Kabupaten Kendal, Abdul Malik, menjelaskan bahwa dari 266 Desa di Kabupaten Kendal ada 262 Kades yang dikukuhkan. Sebab ada empat Kades yang statusnya pejabat sementara pengganti antar waktu, dan ada yang menjalani proses hukum.

"Sebetulnya ada 5 Kades di Kabupaten Kendal yang akan selesai masa tugasnya pada bulan Oktober 2024, namun dengan adanya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, sehingga masa kerjanya ditambah 2 tahun lagi," jelas Malik.

Melalui penambahan masa jabatan ini, ia berharap para kades di Kendal bisa mewujudkan apa yang menjadi keinginan saat RPJMDes. "Tentunya apa yang menjadi aspirasi masyarakat ini bisa terlaksana dengan baik," ucap Abdul Malik. (zen)

Tag
Share