UU No 1 Tahun 2023 Disosialisasikan, Para ASN Pemkab Kendal Diminta Pahami KUHP yang Baru

TAAT HUKUM - Pemkab Kendal gelar acara sinergitas membangun budaya taat hukum aparat pemerintahan, di Pendopo Tumenggung Bahurekso.-ACHMAD ZAENURI -

KENDAL - Para aparatur sipil negara (ASN) diminta terus belajar memahami aturan perundangan yang baru demi memastikan setiap kegiatan yang ada telah berjalan sesuai regulasi. Termasuk ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023.

Pesan ini disampaikan Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, saat membuka kegiatan sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengangkat tema "Sinergitas Membangun Budaya Taat Hukum Aparat Pemerintahan", Kamis 6 Juni 2024 di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal.

"Sosialisasi ini sangat penting untuk dipahami kami seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kendal, agar kita menjadi pemerintahan yang benar-benar taat hukum. Karena kita sama-sama memahami, saya pribadi dan semua yang belum benar-benar memahami 100% terkait masalah hukum, atau masalah administratif, apa-apa saja yang harus dilakukan ataupun yang tidak dilakukan," ungkap Bupati.

Bupati berharap sosialisasi semacam ini bisa dirutinkan, sehingga bisa mendukung kinerja pemerintahan yang lebih baik, dan taat hukum.

"Dan yang lebih penting adalah bagaimana ini merupakan upaya kita melakukan pencegahan-pencegahan agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari. Disengaja maupun tidak disengaja," tandas Dico.

Menurut dia, sejak menjabat Bupati Kendal, pihaknya sudah mewanti-wanti agar jangan sampai ada masalah-masalah hukum yang tidak diinginkan. Karena itu, kuncinya adalah memahami aturan hukum dengan baik. 

"Hari ini kita diberikan pemahaman tentang UU KUHP yang baru. Maka harapannya ada tindak lanjut, kerja sama dengan Kejaksaan agar para ASN di Pemkab Kendal ini bisa mendapatkan pemahaman yang baik tentang undang-undang ini," terang Bupati.

Sosialisasi yang digelar Bagian Hukum Setda ini dihadiri Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuk, Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun, Kajari Kendal Erni Veronika Maramba dan jajaran Kejari lainnya, unsur Forkopimda lainnya, Sekda Kendal Sugiono beserta jajaran OPD, ASN Pemkab Kendal, dan lainnya.

Dikatakan Sekda, ada 5 tema perubahan mendasar dalam sosialisasi ini, yakni ekonomisasi, demokratisasi, konsolidasi, harmonisasi, dan modernisasi. 

"Pesannya kepada kita semua tentunya untuk memahami dan mengerti sehingga mempunyai pedoman dan melalui kegiatan ini agar ke depan kita taat hukum tidak melanggar secara administrasi disengaja maupun tidak disengaja," ujar Sekda.

Menurut Sekda, UU No 1 Tahun 2023 ini akan menjadi tema Utama dalam reformasi hukum menyeluruh di Indonesia. 

"Maka sosialisasi ini diharapkan bisa meningkatkan pengetahuan dan pemahaman ASN tentang aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas mereka dan memiliki implikasi hukum," kata dia. (zen/sef)

Tag
Share